Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil lahadalia mengungkapkan kriteria baru pelanggan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.

Bahlil bilang, dalam aturan anyar nantinya kendaran ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kelompok penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

"(Ojol) enggak (disubsidi)," ujar Bahlil yang dikutip Kamis, 28 November.

Bahlila menjelaskan, alasan perintah tidak memberikan subsidi kepada ojol adalah karena kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. Sejatinya, kata dia, BBM bersubsidi hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan alat transortasi publik.

"Ojek dia kan pakai untuk usaha. Loh iya dong, masa usaha disubsidi?," sambung Bahlil.

Lebih lanjut Bahlil mengatakan, tidak semua pengendara ojol merupakan pemilik asli kendaraan tersebut. Ia menilai, ada sebagian kendaraan roda dua itu yang ternyata dimiliki orang lain dan mempekerjakan sang pengendara.

"Alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya itu sebagian ada. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Iya kan? Mungkin juga ada teman-teman saya yang punya motor, habis itu diambillah saudara-saudaranya dari daerah, datang bawa Ojek. Masa yang kayak gini disubsidi?" terang Bahlil.

Ia juga mengatakan, dalam penyaluran BBM terbaru akan ada dua skema yakni blending atau campuran yakni berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang.

Ia menilai, langkan ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

"Skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT," tandas Bahlil.