Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ungkapkan beberapa strategi dalam mencegah masuknya penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. Salah satunya dengan memperkuat sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L).

"Kita bisa melihat modus yang digunakan sehingga kita perlu merapikan untuk menekankan koordinasi sangat penting sekali," ujarnya konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Kamis, 14 November.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan dalam pencegahannya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran penting dalam mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.

"Untuk pencegahan tentu kita perlu melihat modus operandinya , pelakunya, jenis barangnya, bagaimana modus bekerja dan bagaimana aliran uangnya. Ini akan lebih banyak dan lebih lengkap apa yang kita sebut tadi pola dari berbagai tindakan ilegal. Maupun ilegal aktivitas," jelasnya.

Menurutnya dengan memahami modus-modus tersebut akan mempermudah pemahaman terkait pola kejahatan yang digunakan dan membantu memperkuat pengawasan.

Sri Mulyani menambahkan masing-masing kementerian dan lembaga memiliki otoritas sesuai undang-undang dan tanpa koordinasi yang baik, pelaku kejahatan dapat memanfaatkan hal tersebut.

"K/L memiliki otoritas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau ngga dikoordinasikan malah menimbulkan kesempatan karena masing-masing bisa bergerak di dalam otoritasnya sendiri-sendiri, namun kemudian para pelaku bisa memanfaatkan berbagai otorita," ujarnya

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) dengan pembentukan desk penindakan khusus ini dapat memonitor data secara bersama-sama.

"Maka kami mengharapkan bapak Polhukam (Budi Gunawan) membuat desk penindakan karena kita bisa sekarang bisa membandingkan memonitor bersama. Kalau ada kombinasi diperbaiki itu langsung bisa dideteksi pak menko dan kita bisa perbaiki," tegasnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani ungkapkan terdapat total 31.275 penindakan yang telah dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara capai Rp3,9 triliun. Adapun angka tersebut berasal dari penindakan dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2024.

"Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun," ungkapnya.