Bagikan:

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Cilincing mencatatkan pembayaran klaim peserta senilai Rp229.201.775.910 dalam periode Januari 2024 hingga 5 November 2024.

Klaim tersebut berupa manfaat yang diberikan kepada peserta sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Adapun pembayaran klaim tersebut meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 8.498 Klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 457 Klaim, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 502, Klaim, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 4.832 Klaim, dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) sebanyak 636 Klaim.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, mengungkapkan, pembayaran klaim JHT mengalami peningkatan saat menjelang akhir tahun ini.

Kondisi ini, menurut Ani sapaan Haryani, disebabkan karena kebutuhan yang meningkat saat menjelang akhir tahun 2024. Dalam beberapa bulan di tahun 2024, tercatat jumlah pembayaran klaim untuk JHT ini sebesar Rp. 204.164.117.670 untuk 8.498 Klaim.

Ani memastikan, pihaknya akan terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan kualitas layanan. Termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat, kepada seluruh peserta terdaftar. Selain itu, pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sekaligus mendukung upaya pemerintah memulihkan ekonomi Indonesia setelah hampir tiga tahun diterjang pandemi.

“Berbagai kerja sama dengan para stakeholder jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus dipertahankan dan semakin dieratkan demi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke seluruh pekerja Indonesia,” kata Ani, di Jakarta, Senin 11 November.

Ani mengungkapkan, meskipun terjadi peningkatan pengajuan klaim akibat pemutusan hubungan kerja, pihaknya berupaya untuk terus menjaring peserta baru dan selalu meningkatkan pelayanan kepada peserta terdaftar.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial, dan juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mulai dari sopir angkutan, pemilik warung, petani, pelaku UMKM bisa mengikuti program tersebut.