Bagikan:

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pengusutan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan tersebut

"Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku. Ketentuan, prosedur, dan tata kelola yang berlaku itu mencakup dua. Mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 18 September.

Perry menjelaskan bahwa CSR atau Program Sosial BI (PSBI) mempunyai tata ke;ola ketentuan yang kuat dengan proses pengambilan keputusan yang berjenjang.

Selain itu, Perry menegaskan CSR dilakukan dengan beberapa syarat yaitu diberikan kepada yayasan bukan pada individu dan harus memenuhi persyaratan seperti lembaga hukum yang sudah sah, program-programnya sudah jelas dan konkret.

"Kemudian untuk menentukan proyeknya itu juga dilakukan survei dan yayasan itu setelah menerima dan menyalurkannya, menggunakannya, juga ada laporan pertanggung jawaban. Jadi itu adalah dari sistem tata kelola untuk pemberdayannya," tuturnya.

Adapun, CSR yang dijalankan BI terdiri dari tiga bidang. Yaitu pertama, bidang pendidikan dengan memberikan beasiswa melalui universitas yang memenuhi persyaratan dengan rating tertentu. Selain itu hingga saat ini penerima aktif tercatat 11.000 dan total yang sudah diberikan mencapai ratusan ribu.

Kedua, untuk pemberdayaan yayasan yang bergerak di bidang ekonomi masyarakat seperti UMKM di berbagai daerah. Ketiga, yayasan yang bergerak di bidang sosial ibadah.

Menurut Perry dalam pengambilan keputusan anggarannya sudah ada standar-standarnya untuk program Beasiswa, UMKM, dan Ibadah sosial dan dilakukan dalam rapat dewan gubernur.

"Untuk pelaksanaan programnya dibahas melalui komite disebut forum PSBI, Yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan di daerah yang diketahui oleh anggota dewan gubernur bidang seperti itu pelaksananya," tuturnya

"Bahwa pengambilan keputusannya Dewan gubernur hanya menetapkan alokasi besarnya, secara besarnya. Mengenai program-programnya dibahas bersama dari satuan kerja, pusat maupun daerah dalam forum PSBI diketuai oleh ADG bidang dan setelah itu baru pelaksanaannya ada di masing-masing satuan kerja," tambahnya.