JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan soal revisi regulasi pengendalian BBM subsidi.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan dalam rangka penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran dan tepat volume, pihaknya membuka kesempatan kepada pelbagai pihak untuk memberi masukan pada rancangan revisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
"Masukan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi ini. Revisi juga didasari oleh berbagai hal," katanya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 5 September.
Erika melanjutkan pertama, pengaturan volume jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembeliannya seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan, dan tempuh.
Revisi juga mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT dan JBKP. Pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan.
"Ditambah dengan kajian akademis, melalui survei lapangan dan kajian literatur, yang meliputi antara lain kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT dan JBKP oleh pemerintah daerah," terangnya dalam public hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa 3 September.
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, lanjut Erika, ketika surat keputusan ditetapkan dan diberlakukan, maka akan memudahkan dan subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran.
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim mengutarakan pendapat dari organisasi dan lembaga serta stakeholder terkait yang hadir akan memperkuat regulasi yang tengah disusun.
"Masukan Bapak dan Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini," ujarnya.
Halim menambahkan revisi telah melalui proses yang panjang, salah satunya dengan kajian yang dilakukan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.
"Hal ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi. Jika sudah ada peraturan menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan surat keputusan (SK) ini. Lalu, sosialisasi," tuturnya.
Baca juga:
VP Retail Fuel Sales Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Eko Ricky mengatakan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan untuk mengatur penyaluran JBT dan JBKP agar semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menggunakan BBM subsidi dan kompensasi.
Kegiatan juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, dan Saleh Abdurrahman, lalu Direkur BBM Sentot Harijady BTP, serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PT Pertamina (Persero), AKR Corporindo, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Aplikator Angkutan Sewa Khusus, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)