Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya menyusun kebijakan yang terus berupaya mendorong pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah untuk mengatasi backlog perumahan melalui Program Sejuta Rumah.

Transformasi teknologi terus berkembang seiring semakin besarnya tuntutan berbagai kemudahan oleh masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni.

Lantas, bagaimana kriteria rumah layak huni yang sebenarnya?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian PUPR @kemenpupr, Senin, 26 Agustus, ada sejumlah kriteria rumah layak huni menurut Sustainable Development Goals (SDGs).

Pertama, soal ketahanan bangunan. Komponen struktur dan non struktur rumah memenuhi kaidah konstruksi. Lalu menggunakan bahan bangunan ber-SNI.

Kedua, terkait luas bangunan. Luas lantai per orang adalah 7,2 meter persegi. Ketiga, sanitasi. Sanitasi harus tersedia di setiap rumah dengan kloset leher angsa sanitasi tersambung ke saluran pembuangan air limbah (SPAL)/septic tank yang disedot minimal 5 tahun sekali.

Keempat, air minum. Air minum diharapkan tidak berasa, tidak berbau dan tidak berwarna. Air minum dapat tersedia minimal 12 jam sehari. Kemudian jarak jangkau rumah ke sumber air maksimal 30 menit serta air minum tidak mengandung mikroorganisme dan logam berat.

Kelima, yakni soal pencahayaan. Pencahayaan harus setidaknya 10 persen dari luas lantai. Terakhir, yaitu terkait penghawaan. Penghawaan harus setidaknya 5 persen dari luas lantai.