JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk mencabut status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur sebagai bandara VVIP. Dengan begitu bandara tersebut bisa digunakan masyarakat umum.
Namun, Budi bilang rencana pencabutan status bandara tersebut masih dirundingkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi gini, memang dalam diskusi dengan pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP,” tuturnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus.
Selain itu, dia mengatakan, pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk mengubah status bandara tersebut.
“Nah untuk itu, kita tentu akan mereview Perpres yang sudah ada. Nah Perpres yang ada sekarang ini untuk VIP,” jelasnya.
Budi bilang langkah penghapusan status VVIP ini juga dimaksudkan agar masyarakat umum bisa menggunakan fasilitas bandara. Dengan begitu diharapkan nilai ekonomi bandara IKN bisa meningkat.
SEE ALSO:
“(Pencabutan status VVIP) supaya apa? Supaya satu, distribusi pergerakan itu lebih merata. Yang kedua juga secara ekonomis, utilisasi daripada bandara itu lebih maksimal,” kata Budi.
Menurut Budi, ini juga merupakan keputusan yang baik bagi semua pihak. Khususnya, sambung dia, masyarakat pengguna layanan penerbangan di kawasan Kalimantan Timur.
“Satu hal yang baik menurut saya, kalau bandara itu lebih maksimal jumlah pergerakannya, dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak berbatas untuk kepentingan kegiatannya,” tuturnya.