Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) melalui anak usahanya yakni PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) mengumumkan kenaikan tarif untuk ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto pada Selasa, 9 Juli mulai pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1306/KPTS/M/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

"Mulai 9 Juli pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyelesaian tarif untuk ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto," tulis Jasa Marga dalam unggahan Instagram @jsmtolsumo, dikutip Sabtu, 6 Juli.

Berdasarkan data Jasa Marga, penyesuaian tarif tol nantinya akan berlaku bagi sistem terbuka maupun tertutup. Pada sistem transaksi terbuka, pengendara hanya membayar tol saat masuk pertama kali melalui gardu tol. 

Pembayaran tersebut juga termasuk membuka palang di gerbang tol. Ketika ingin keluar tinggal keluar saja dan sudah tidak perlu membayar atau pun menempelkan kartu uang elektronik.

Sementara untuk sistem transaksi tertutup, pengendara akan melakukan pembayaran saat berada di gardu gerbang tol tempat ingin keluar. Jadi, saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.

Secara lebih terperinci, berikut daftar tarif terbaru Tol Surabaya-Mojokerto apabila penyesuaian tarif resmi diberlakukan.

Bisa dicek melalui Instagram @jsmtolsumo.

"Pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik #DulurJSM sebelum berkendara!" imbaunya.

Informasi lalu lintas Jalan Tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan Aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.