Bagikan:

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana menambah poin-poin aturan penyaluran bantuan pangan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, dalam aturan itu akan ditambahkan poin bahwa bantuan pangan akan digelontorkan untuk pengentasan kemiskinan.

Dengan demikian, siapa pun nanti jajaran pemerintahannya, program ini diharapkan tetap akan jalan.

"Jadi bukan diubah sebenarnya, tetapi ditambahkan. Jadi, untuk memastikan bantuan pangan itu nanti siapa pun menterinya siapa pun kepala badannya siapa pun Dirut Bulognya bantuan pangan secara spesifik untuk pengentasan kemiskinan, daerah rawan rentan pangan itu tetap berjalan," ujar Arief saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 17 Mei.

"Dengan begitu, nantinya akan terkoneksi dengan sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jadi, daerahnya mana, berapa banyak, nanti akan spesifik intervensinya pemerintah," sambungnya.

Menurut Arief, selama ini dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, bantuan pangan beras yang diberikan 10 kilogram beras per penerima hanya disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, daerah rentan rawan pangan dan bencana.

Oleh karena itu, pemerintah pun akan tetap terus memperbaharui mengenai data penerima sebaru mungkin. Dengan adanya revisi aturan itu, diharapkan angka kemiskinan di Indonesia bisa turun.

"Kami akan update terus, karena setiap bulan ada saja data baru. Entah itu karena dia (penerima manfaat) sudah pindah, atau bagaimana," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menilai, program bantuan pangan beras 10 kg yang digelontorkan pemerintah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan rendah.

Dia menuturkan, bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah, yakni KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko PMK. Besaran bantuan sebanyak 10 kg beras per KPM per bulan.

Pemberian bantuan ini sudah dilakukan sejak awal 2023 dan dilanjutkan lagi pada 2024. Bantuan pangan beras 10 kg di 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK.

Bantuan itu lalu diperpanjang ke tahap dua, yakni April hingga Juni 2024.