Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Adapun, POJK 3/2024 ini guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Djoko Kurnijanto menyampaikan latar belakang terbitnya POJK 3/2024 lantaran OJK perlu menciptakan lingkungan regulasi yang mendukung inovasi dan mitigasi risiko secara efektif, salah satunya melalui 1 pelaksanaan sandbox.

Menurut Djoko, pasal 6 huruf e dan pasal 216 UU P2SK memberikan amanat kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

"Salah satu ruang lingkup pengaturan tersebut yaitu terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbox)." jelasnya pada Selasa 26 Maret 2024.

Selain itu, berdasarkan ketentuan mengenai inovasi keuangan digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini.

Djoko menyampaikan, sandbox tidak hanya menjadi sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga meliputi pemberian 4 fasilitas untuk melakukan pengembangan ITSK pada tahap awal.

Menurut Djoko, terdapat tiga point penting dalam pelaksanaan sandbox yaitu adanya eligibility criteria, testing plan disusun oleh calon peserta sandbox dan disetujui oleh OJK, serta hasil sandbox.