BWI: Penyerapan Wakaf Uang masih Jauh Dari Target
Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono (Theresia Agatha/VOI).

Bagikan:

JAKARTA - Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebut penyerapan wakaf uang di Tanah Air masih jauh dari target yang diharapkan.

Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono, mengatakan meski sudah dicanangkan sejak 2010, gerakan wakaf uang masih jalan di tempat.

"Akumulasi wakaf uang baru mencapai Rp2,23 triliun dari potensi sekitar Rp180 triliun," ujar Imam dalam Workshop dan Rakernas 2024 Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2024.

Imam menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Salah satunya ialah masih rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat untuk kategori pengetahuan yang komprehensif atau advanced knowledge.

"Kebanyakan pemahaman masyarakat masih terbatas pada wakaf tanah atau bangunan seperti masjid. Sementara, literasi wakaf uang belum terlalu dipahami," kata dia.

Menurut Imam, peningkatan literasi soal wakaf uang memang memerlukan strategi tersendiri karena berkaitan dengan instrumen keuangan perbankan.

Saat ini, ada sejumlah instrumen keuangan yang disediakan lembaga keuangan berkaitan dengan wakaf. Sebut saja, Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS) Ritel, Sukuk Linked Waqh (SLW) atau Cash Waqh Linked Deposit (CLWD).

"Instrumen-instrumen ini dinilai masih terlalu rumit dipahami oleh masyarakat. Sehingga, menjadi salah satu faktor belum maksimalnya penyerapan potensi wakaf uang di Indonesia," tuturnya.

Karena itu, Imam mendorong semua pihak, termasuk jurnalis, untuk berperan serta meningkatkan literasi wakaf uang agar potensi yang diharapkan dapat tercapai.

"Meski begitu, secara umum perkembangan wakaf di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan kinerja yang sangat baik," ungkapnya.

Hal ini tecermin dari luas tanah wakaf di Indonesia yang sudah mencapai 57.263 hektare (ha) dan tersebar di 440.512 lokasi. Kemudian, pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.

"Sedangkan, lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia, yang mana terdiri satu lembaga BWI Pusat, 24 BWI Provinsi, dan 271 BWI Kabupaten kota," katanya.