Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Perumda BPR Bank Purworejo, Jawa Tengah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Dimas yang dikutip Rabu, 21 Februari.

Dikatakan Dimas, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas juga mengimbau agar nasabah Perumda BPR Bank Purworejo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," pungkas Dimas.