Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seluruh Jenis BBM Umum atau Non-Subsidi tidak mengalami kenaikan di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan kurs per Februari 2024.

Berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Non Subsidi, per 1 Februari 2024 operator hilir Migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU. Namun, khusus harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan atau masih sama dengan periode Januari 2024.

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan bahwa Pemerintah mendukung keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM Non-Subsidi, walaupun harga di SPBU kompetitor lain sudah naik.

"Keputusan Pertamina tidak menaikkan harga BBM tentu baik untuk menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat. Di sinilah peran BUMN kepada masyarakat. Pertamina juga sudah melakukan efisiensi dalam proses bisnisnya sehingga bisa menghasilkan BBM dengan harga terbaik," ujar Erick pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menjelaskan Pertamina serius menjalankan efisiensi dengan digitalisasi yang terintegrasi pada semua proses bisnis dari hulu ke hilir. Dampaknya, efisiensi biaya produksi sehingga bisa memberikan harga terbaik untuk masyarakat.

"Dengan digitalisasi ini yang bisa merubah operating model atau cara bekerja, pada akhirnya bisa menciptakan value dalam bentuk cost optimization. Sehingga, Pertamina bisa memproduksi dan memberikan BBM dengan harga terbaik kepada masyarakat," ucap Nicke.

Nicke menambahkan harga jenis BBM Non-Subsidi bersifat fluktuatif mengikuti komponen penentuan harga antara lain harga minyak mentah dan nilai kurs, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Harga BBM di SPBU Pertamina lebih kompetitif. Sebagai BUMN, dalam penetapan harga BBM Non-Subsidi, kami tetap mempertimbangkan banyak aspek, termasuk daya beli masyarakat," pungkas Nicke.