JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menutup sementara operasional Bandara Abdulrachman Saleh, Malang. Hal ini karena dampak abu vulkanik Gunung Semeru terdeteksi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan keputusan menutup sementara operasional Bandara Abdulrachman Saleh, Malang mengacu pada hasil pengamatan lapangan yang menunjukkan adanya abu vulkanik.
Adapun pengamatan tersebut berupa paper test yang dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 08.20 WIB hari ini, Jumat, 12 Januari 2024. Penghentian sementara bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor C0079/24 NOTAMC C0063/24 mulai pukul 10.00 WIB.
“Kami harus melakukan pemberhentian karena alasan keselamatan penerbangan. Sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 12 Januari.
Melalui Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, sambung Kristi, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.
Kristi juga mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.
“Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara,” katanya.
Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.
Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH).
Dengan demikian, sambung Kristi, penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan,” pungkas Kristi.