Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga sebagai induk dari Pertamina International Marketing & Distribution (PIMD) Pte. Ltd. menyelesaikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas transaksi kargo dengan Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) dan pembelian kapal dengan Hong Lam.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini PIMD sedang menempuh jalur hukum untuk memastikan hak PIMD atas transaksi kargo dengan PPPI akan didapatkan kembali.

"Untuk audit pembelian 3 (tiga) tongkang dari Hong Lam tersebut juga sudah Pertamina Patra Niaga dan PIMD tindaklanjuti rekomendasinya. Adapun rekomendasi yang diberikan adalah untuk menyempurnakan proses bisnis investasi dan melakukan monitoring secara berkala," ujar Irto dalam keterangannya kepada media, Jumat, 8 Desember.

Irto juga memastikan seluruh rekomendasi teah dilakukan. Pertamina Patra Niaga bersama PIMD akan menjalankan seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Diketahui jika sebelumnya BPK menemukan ada potensi kerugian dari perjanjian penjualan kargo yang dilakukan PIMD kepada PPPI dan pembelian kapal dengan Hong Lam yang diperkirakan mencapai 124,53 juta dolar AS.

Temuan BPK adalah PIMD melakukan penjualan kargo tampa melalui proses analisis risiko yang memadai dan tidak memastikan kontrak ditandatangani oleh PPPI.

Adanya kejadian tersebut menyebabkan PIMD berpotensi menaguung kerugian atas tidak tertagihnya piutang kepada PPI sejumlah 124,53 juta dolar AS dan PIMD kehilangan kesmepatan memperoleh denda sebesar 26,60 juta dolar AS serta dibebankan bunga Letter of Credit loan per 31 Desember 2021 senilai 868.270 dolar AS.