Indonesia-Vietnam Ingin Tingkatkan Kompetensi Pembangunan Industri Hijau
Industri hijau (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan kerja sama untuk pengembangan pembangunan industri hijau atau Eco Industrial Park (EIP), salah satunya dengan negara Vietnam.

Dalam kegiatan Structured Exchange antar negara anggota Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP) Asia Tenggara yang berlangsung pada 10-12 Oktober 2023 lalu, Indonesia menerima delegasi Vietnam untuk bertukar pengalaman serta meningkatkan kompetensi masing-masing negara dalam menerapkan konsep EIP.

"Kerja sama antara Kemenperin dan Delegasi Vietnam dalam Kegiatan GEIPP Structured Exchange menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi bersama untuk industri yang inklusif dan berkelanjutan," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin, 23 Oktober.

Eko berharap, kolaborasi ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kedua negara.

Dia menambahkan, selain melalui program GEIPP, dalam upaya melakukan transformasi kawasan industri di Indonesia menjadi EIP, Kemenperin juga memiliki program Eco Industrial Development (EID) yang didukung oleh Korean Energy Agency (KEA).

"Program EID sendiri saat ini dilakukan oleh Krakatau Sarana Properti (KSP) sebagai pilot project, dan masih dalam penjajakan dengan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta untuk pilot project selanjutnya," ucap Eko.

Ke depannya, Kemenperin juga membuka peluang kerja sama dengan negara sahabat untuk melakukan transformasi atas 141 kawasan industri (KI) di Indonesia menjadi KI yang mengusung konsep EIP.

Adapun tujuan dibangunnya EIP adalah untuk meningkatkan produktivitas sumber daya, kinerja ekonomi, lingkungan, serta sosial dan bisnis, guna mencapai pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan.

Hal ini selaras dengan semangat pembangunan industri hijau yang mengintegrasikan rantai produksi berupa penggunaan sumber daya yang efisien, pengurangan limbah hingga penerapan teknologi yang ramah lingkungan.

Di Indonesia sendiri, dukungan terhadap penerapan industri hijau telah terwujud melalui serangkaian peraturan yang telah diundangkan sejak 2014, termasuk Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 40 Tahun 2016.