Ada Biaya Tersembunyi, Masyarakat RI Kehilangan Rp15 Triliun untuk Transaksi Valas di 2022
Ilustrasi rupiah dan dolar AS (Foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wise, perusahaan teknologi global ini mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia kehilangan sekitar Rp15,09 triliun untuk biaya penukaran mata uang asing (valas) selama 2022.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,83 triliun merupakan biaya yang disembunyikan dalam bentuk markup nilai tukar, pembayaran, dan pembelian menggunakan kartu kredit, dan sisanya sekitar Rp8,26 triliun merupakan biaya transaksi.

Country Manager Wise Indonesia Elian Ciptono mengatakan sebenarnya sebagian besar masyarakat Indonesia mengetahui dua biaya utama untuk transfer internasional, yaitu biaya transaksi di muka (upfront fee) dan biaya nilai tukar (exchange rate fee).

Namun demikian, menurutnya, masih banyak yang belum mengetahui biaya remitansi sebenarnya, yang mana saat ini biaya pengiriman uang antarnegara rata-rata mencapai 6,3 persen.

Artinya, bahwa transfer uang senilai 1.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15 juta ke Indonesia masih dikenakan biaya senilai 63 dolar AS atau sekitar Rp1 juta.

"Provider cenderung untuk tidak menggunakan kurs tengah dan tidak mengungkapkan markup yang ditambahkan pada nilai tukar. Akibatnya, konsumen tidak sadar kalau mereka dikenakan biaya tambahan," ujar Elian mengutip Antara, Rabu, 18 Oktober.

Elian menyebut pihaknya melihat penurunan yang signifikan pada biaya layanan mata uang asing dalam tahun-tahun terakhir di Indonesia, dari sebelumnya Rp21,47 triliun pada 2018 menjadi Rp15,09 triliun pada 2022.

"Kami melihat ini sebagai evolusi dan tren di seluruh industri menuju transparansi yang lebih baik yang menguntungkan semua pihak," ujar Elian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) merupakan kelompok masyarakat yang ikut terdampak oleh biaya tersembunyi.

Pada 2021, tercatat negara-negara dengan jumlah TKI terbanyak yang mengirimkan remitansi terbesar ke Indonesia, yaitu Arab Saudi sebesar 37,5 persen, Malaysia 25,2 persen, Uni Emirat Arab 7,5 persen, dan Singapura sebesar 4,1 persen.

Konsumen-konsumen tersebut tercatat membayar Rp7,61 triliun untuk biaya transfer pada 2022, termasuk Rp4,76 triliun untuk biaya transaksi dan R 2,84 triliun untuk markup nilai tukar.