Bagikan:

YOGYAKARTA - Mempersiapkan dana pensiun buat hari tua wajib dilakukan sedini mungkin. Kalian dapat mulai menekuni berbagai jenis serta manfaatnya sesuai dengan kebutuhan Kalian. Dengan demikian, kala masa purna tugas datang, Kalian senantiasa mempunyai dana yang dapat digunakan buat bermacam keperluan hidup.

Pengertian Dana Pensiun

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI), dana pensiun merupakan dana yang diperoleh dari iuran senantiasa masing- masing partisipan ditambah penyisihan pemasukan industri, dan para partisipan mempunyai hak memperoleh bagian keuntungan itu sehabis pensiun.

Sedangkan itu, bersumber pada Undang- Undang No 11 tahun 1992, dana pensiun ialah tubuh hukum yang mengelola serta melaksanakan program dengan janji manfaat pensiun. Dapat dikatakan, dana hari tua wajib dikelola oleh suatu badan yang terpercaya serta sah.

Bila dilihat dari 2 pengertian di atas, dapat disimpulkan kalau dana buat masa pensiun merupakan dana yang dikumpulkan oleh lembaga tertentu memakai iuran pekerja, kemudian diberikan kembali dikala pekerja tersebut merambah masa pensiun. Di Indonesia sendiri, karyawan bakal memasuki masa purna bakti dikala berumur 60 tahun.

Mengapa Butuh Dana Pensiun?

Pentingnya dana pensiun tidak dapat diabaikan, terutama mengingat besarnya kedudukan keuangan dalam kehidupan sehabis pensiun. Sebagian alasan kenapa butuh mempunyai dana pensiun yang memadai antara lain:

  1. Kemandirian Finansial: Dana pensiun memberikan kebebasan finansial saat tidak lagi bekerja, sehingga kita tidak harus bergantung pada keluarga atau bantuan pemerintah.
  2. Biaya Hidup: Hidup di masa pensiun seringkali membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dana pensiun membantu mencover biaya hidup sehari-hari, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
  3. Mengatasi Inflasi: Dengan dana pensiun yang cukup, kita dapat mengatasi inflasi dan mempertahankan daya beli di masa depan.
  4. Kenyamanan Psikologis: Memiliki dana pensiun yang mencukupi memberikan ketenangan pikiran dan mengurangi stres terkait keuangan.

Jenis Program Dana Pensiun

Secara garis besar, dana buat masa pensiun dibagi jadi 2 jenis, yaitu bersumber pada program serta bersumber pada penyelenggara. Masing- masing mempunyai perbandingan dan gunanya sendiri menurut pihak penyelenggaranya.

Dana Pensiun Berdasarkan Program

Berdasarkan program, dana buat masa pensiun dipecah jadi 2 tipe, yaitu Dana Pensiun Manfaat Pasti dan Dana Pensiun Iuran Pasti. Berikut uraian mengenai keduanya.

Dana Pensiun Manfaat Pasti

Dana Pensiun Manfaat Pasti( defined benefit plan) merupakan program pensiun yang manfaatnya didapatkan lewat industri tempat Kalian bekerja. Dana ini berasal dari potongan pendapatan karyawan dikala masih bekerja ditambah dengan dana dari pemberi kerja. Dana tersebut bakal ditambahkan perusahaan serta diinvestasikan dengan cermat.

Dana Pensiun Iuran Pasti

Dana Pensiun Iuran Pasti( defined contribution plan) merupakan program investasi yang iurannya diresmikan lebih dulu di awal, setelah itu segala iuran dan hasil pengembangannya dibukukan pada rekening peserta.

Dana Pensiun Bersumber pada Penyelenggara

Bagi ketentuan yang tertera di dalam Undang- Undang no 11 tahun 1992, dana masa pensiun bersumber pada penyelenggara dibagi jadi 2 jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja( DPPK) serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan( DPLK). Berikut info selengkapnya.

Dana Pensiun Pemberi Kerja( DPPK)

Dana Pensiun Pemberi Kerja( DPPK) ialah dana yang dibangun oleh orang ataupun badan yang mempekerjakan karyawan, sebagai pendiri, buat menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti ataupun Program Pensiun Iuran Tentu, untuk kepentingan sebagian ataupun seluruh karyawannya selaku peserta, serta yang memunculkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan( DPLK)

Dana Pensiun Lembaga Keuangan ataupun DPLK merupakan dana yang dibangun oleh bank ataupun industri asuransi jiwa buat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Tentu untuk perorangan, baik karyawan ataupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana masa pensiun pemberi kerja untuk karyawan bank ataupun industri asuransi jiwa yang bersangkutan.

Dana Pensiun Bersumber pada Keuntungan

Dana Pensiun Bersumber pada Keuntungan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja( DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Tentu( PPIP), dengan iuran cuma dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang berhubungan dengan keuntungan pemberi kerja.​

Spesial buat dana masa purna bakti ini, iuran diambil dari akumulasi yang didapatkan dari investasi. Dana iuran tersebut diinvestasikan pada aset- aset di pasar modal serta aset riil. Untuk dana masa pensiun yang mengambil program iuran tentu, investasi didetetapkan oleh pendiri bersama dengan dewan pengawas.

Jadi setelah mengetahui jenis program dana pensiun, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!