Bagikan:

JAKARTA – Layanan pengelolaan kas atau Cash Management System (CMS) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang diberi nama Muamalat Digital Integrated Access (Madina) mencatatkan pertumbuhan volume transaksi hingga Rp43,2 triliun atau tumbuh 54 persen sepanjang tahun 2022.

SEVP Enterprise Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor mengatakan, pertumbuhan tersebut sejalan dengan kenaikan jumlah transaksi yang sebanyak 1,4 juta atau tumbuh 17 persen (yoy).

“Pada tahun ini kami menargetkan pertumbuhan jumlah transaksi bisnis cash management sebesar 25 persen. Kami akan lebih ekspansif dengan menyasar segmen lembaga keuangan syariah dan juga Islamic institution seperti pesantren, universitas dan rumah sakit,” ujarnya kepada media, Kamis 30 Maret.

Adapun jumlah pengguna (user) Madina per 31 Desember 2022 tercatat sebanyak lebih dari 9.700 user atau tumbuh 13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Irvan menjelaskan, Madina merupakan layanan internet banking untuk nasabah korporasi yang memungkinkan nasabah untuk memonitor maupun melakukan transaksi perbankan nontunai atas seluruh rekening yang berada di Bank Muamalat secara realtime.

Madina menawarkan fleksibilitas kepada nasabah melalui opsi layanan Madina Advanced dan Madina Basic dimana fiturnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi dan transaksi nasabah. Selain itu terdapat pula fitur transaksi mulai dari pembayaran gaji karyawan (payroll), tagihan BPJS Ketenagakerjaan, pajak hingga Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

“Madina juga sudah terintegrasi dengan layanan virtual account sehingga nasabah dapat mengunggah data tagihan dan mengunduh laporan data pembayaran menggunakan fitur tersebut,” imbuhnya.

Bank Muamalat juga terus memperluas layanan CMS melalui sejumlah inovasi digital. Belum lama ini, perseroan menggandeng DOKU dan Paper.id terkait layanan payment gateway dan digital invoicing.

Bank Muamalat juga akan berekspansi dengan menggandeng sekolah, universitas dan rumah sakit untuk menawarkan layanan CMS yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga, transfer antar rekening atau antar bank, dan pembayaran kewajiban rutin nasabah.