JAKARTA - Perusahaan rintisan (startup) Pajakind raih pendanaan Seri A dari investor untuk pengembangan bisnis, setelah meluncurkan beragam fitur yang memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
"Tentu kami bersyukur atas kepercayaan para investor ini. Kucuran dana dari para investor akan kami gunakan untuk mengembangkan divisi research dan development agar fitur-fitur Pajakind kian aplikatif dengan kebutuhan para wajib pajak," kata CEO Pajakind, Muhammad Arif Rohman Said Putra, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 13 Maret.
Startup Pajakind didirikan oleh Muhammad Arif Rohman Said Putra sebagai CEO dan Sony Surya Wijaya sebagai CTO dengan tujuan mempermudah masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia memenuhi kewajiban perpajakan-nya.
Pajakind merupakan startup dalam negeri pertama di bidang perpajakan berbasis aplikasi mobile dengan lebih 650 ribu pengguna yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.
Arif menilai tax ratio Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain berpendapatan menengah.
Kondisi ini bukan hanya karena masyarakat enggan, tetapi terkadang mereka kesulitan dalam menunaikan kewajiban pajak-nya, baik karena keterbatasan waktu maupun pemahaman.
"Maka di sini kehadiran aplikasi Pajakind mempunyai nilai strategis untuk membantu wajib pajak menunaikan kewajiban sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan tax ratio Indonesia," tuturnya.
Arif mengungkapkan Pajakind memiliki fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat ataupun wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan-nya. Mulai dari berita perpajakan terkini, simulasi menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pajak impor, hingga update kurs setiap minggu sesuai PMK.
BACA JUGA:
Selain itu Pajakind juga menyediakan fitur pembuatan e-Billing untuk membayar pajak, dan konsultasi daring melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman.
Pajakind juga akan terus meningkatkan kualitas layanan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik instansi pemerintah, entitas bisnis, hingga sesama penyedia aplikasi. Pajakind juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra di sektor keuangan seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sejumlah fitur baru juga akan segera diluncurkan, antara lain pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan verifikasi NPWP.