JAKARTA - Grup Pertamina melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Minyak Mentah dan atau kondensat (PJBM) antara Perusahaan di lingkup Subholding Upstream dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Selasa, 31 Januari.
Penandatanganan PJBM ini merupakan bentuk sinergi Pertamina sebagai wujud komitmen Subholding Upstream dalam menyediakan minyak mentah yang diproduksikan kepada kilang Subholding Refinery & Petrochemical untuk melaksanakan tanggung jawabnya guna pemenuhan BBM nasional. Hal ini bagian dari kontribusi subholding dalam mendukung PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga ketahanan, kemandirian dan kedaulatan energi nasional.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina, Erry Widiastono mengungkapkan, Persero melakukan upaya dan investasi guna meningkatkan cadangan migas untuk mengurangi impor. Menurutnya, tantangan yang dihadapi Pertamina adalah bagaimana meningkatkan produksi dan menurunkan impor BBM.
BACA JUGA:
"Pertamina diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dengan optimalisasi produksi migas, serta melakukan ekspansi petrokimia yang saat ini masih bergantung pada impor," ujarnya kepada media, Rabu, 1 Februari.
Dirinya merinci, terdapat 15 PJBM yang ditandatangani yaitu PHE Ogan Komering, PHE Siak, PHE Kampar, PHE Raja Tempirai, PHE Corridor, PHE Jabung, PHE Kakap, PHE Jambi Merang, Pertamina Hulu Rokan, PHE Tuban East Java, PHE Tomori Sulawesi, PHE Makassar Strait, PHE Salawatin Basin, PHE Salawati, dan Pertamina EP Cepu ADK.
Sementara itu, Direktur Pengembangan & Produksi PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Awang Lazuardi menegaskan bahwa penyusunan PJBM merupakan salah satu implementasi aspek good corporate governance (GCG) dan Arm’s Length Principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha).
Lebih lanjut, Awang menjelaskan bahwa saat ini produksi minyak mentah dan kondensat yang dihasilkan oleh Subholding Upstream disalurkan kepada kilang-kilang Pertamina untuk diolah yang kemudian dinikmati oleh rakyat Indonesia sebagai konsumen akhir.
"Selain diolah menjadi produk bahan bakar, minyak mentah dan kondensat juga dapat diolah sebagai bahan baku petrokimia dan produk-produk turunannya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman menyampaikan, transaksi antara KPI dan Subholding Upstream terutama Region I dan IV selama tahun 2022 mencapai 109 Juta Bbls.
"Secara umum, transaksi antara KPI dengan Subholding Upstream sepanjang tahun 2022 adalah 42 persen dari keseluruhan transaksi minyak mentah domestik dan 49 persen merupakan Minyak Mentah dan/atau Kondensat Bagian Negara," pungkas Taufik.