Bagikan:

JAKARTA - Dalam rangka merayakan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, PT PP Presisi Tbk (PPRE) telah melaksanakan ceremony perayaan K3 Nasional pada Kamis 12 Januari, di beberapa proyek yang dikerjakan oleh Perseroan khususnya proyek Hengjaya Nickel dan Weda Bay Nickel. Ini merupakan proyek utama PPRE dalam lini bisnis pertambangan.

PPRE juga berhasil meraih penghargaan yang diberikan oleh pihak Weda Bay Nickel berupa piagam atas pencapaian Perseroan khususnya "Juara 2 Best Performance Contractor" dan juga "Safety Achievement: 2.000.000 Manhours Work Without Lost Time Accident".

Penghargaan ini diraih karena PT PP Presisi Tbk selalu menjadikan unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lapangan menjadi prioritas utama. Adapun hal ini didukung juga oleh komitmen para pemangku kepentingan di setiap proyek untuk menjadikan keselamatan sebagai hal yang paling penting.

"Piagam ini juga merupakan wujud nyata atas tanggung jawab Perseroan dalam mengedepankan aspek HSE disetiap kegiatannya. Harapannya, Perseroan dapat terus mewujudkan slogan "Zero Accident" pada setiap aktivitas yang dilakukan," ujar Kepala Biro Sekretariat Perusahaan, Adelia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Januari.

PT PP Presisi Tbk, lanjut dia, terus berupaya untuk selalu mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku terkait aspek HSE dalam setiap pekerjaannya, yang tentunya tercermin dari adanya kebijakan dan peraturan manajemen yang ketat terkait K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup) yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan, serta rutin melaksanakan audit QHSE ke seluruh proyek yang tersebar di Indonesia.

"Terlepas dari kebijakan dan peraturan yang telah dibuat oleh Perseroan, pemangku kepentingan juga selalu diberikan wawasan terkait pentingnya aspek HSE dalam bekerja. PPRE memberikan kewenangan kepada pegawai untuk menyuarakan “stop work” atau pemberhentian aktivitas sementara ketika pegawai menemukan kegiatan yang telah tervaldiasai dapat berpotensi menimbulkan bahaya," paparnya.

Peraturan penerapan K3 di Indonesia yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaan bulan K3 Nasional tahun 2023 yang diatur dalam peraturan No. 135 tahun 2022, Kemnaker menerapkan tema K3 Nasional 2023 yang berbunyi "Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja".

"Besar harapannya dengan pelaksanaan bulan K3 ini, semangat mengedepankan keselamatan kerja selalu tertanam pada benak pekerja Indonesia dimanapun dan apapun pekerjaannya," pungkas Adelia.