Bagikan:

YOGYAKARTA – Perusahaan rokok Indonesia PT Gudang Garam Tbk menjadi pemrakarsa jalan tol yang akan menghubungkan Kediri dan Tulungagung. Panjang tol tersebut mencapai 44,51 kilometer (km). Tol Kediri Tulungagung akan melewati beberapa daerah dan saat ini masih dalam tahap evaluasi Dokumen Prakualifikasi Peserta.

Mengutip situs simpulkpbu.pu.go.id, proyek ini adalah kelanjutan dari Jalan Tol Kertosono – Kediri dan menjadi proyek Strategis Nasional.

Lokasi Tol Kediri Tulungagung

Dalam situs Pemkot Kediri dikatakan bahwa Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar sudah menggelar sosialisasi terkait rencana pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung. Sosialisasi digelar dengan melibatkan warga terdampak sebanyak 1.031 pada 31 Oktober 2022 lalu.

Adapun warga yang terdampak pembangunan tol tersebut berasal dari 2 kecamatan dan 8 kelurahan meliputi kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Kota, pada delapan kelurahan yakni Kelurahan Semampir, Bujel, Sukorame, Pojok, Mrican, Gayam, Ngampel, dan Mojoroto.

Hal serupa juga telah dilakukan oleh Pemkot Tulungagung. Dikutip dari situs resmi Pemkot Tulungagung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si telah melakukan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung pada Senin, 24 Oktober. Acara tersebut diikuti oleh warga yang terdampak dari 14 desa dari 4 Kecamatan. Adapun kecamatannya meliputi Kecamatan Karangrejo, Kedungwaru, Kauman, dan Tulungagung.

Profil Proyek Tol Kediri Tulungagung

Tol Kediri Tulungagung berada di wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur yang menghubungkan Kota Kediri dan Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Tulungagung. Panjang tol sendiri akan membentang 44,52 Km.

Proyek tersebut adalah proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan pemrakarsa PT Gudang Garam.

Proyek Tol Kediri Tulungagung sendiri telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.

Dikutip dari situs simpulkpbu.pu.go.id, jalan tol ini kelanjutan dari Tol Kertosono - Kediri yang melintasi wilayah Bandara Dhoho Kediri di Banyakan. Harapannya jalan tol ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di kawasan Jawa Timur bagian Selatan sekaligus jadi akses jalan menuju Bandara Kediri.

Nilai investasi jalan Tol Kediri - Tulungagung mencapai Rp10,256 Triliun dengan masa konsesi 50 tahun. Linkup proyek sendiri meliputi pendanaan pembebasan tanah, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, hingga pemeliharaan ruas jalan.

Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung dari Kementerian PUPR, Zulfawandi menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah pada proyek ini akan dilakukan sebanyak empat tahap yakni tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap konsultasi publik, dan terakhhir tahap pelaksanaan dengan melibatkan banyak stakeholder.

Mengenal Skema KPBU

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, proyek Tol Kediri Tulungagung merupakan proyek KPBU antara Pemerintah dengan pihak Swasta dalam hal ini PT Gudang Garam.

KPBU sendiri adalah salah satu bentuk kerjasama antara sektor publik (Pemerintah) dan sektor privat (Swasta) dalam menyediakan sarana layanan publik yang terikat melalui perjanjian. Dalam pelaksanaannya, KPBU digelar dalam empat tahap yakni perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU.

Di tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD akan menyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, dan penyusunan Daftar Rencana KPBU.

Sedangkan dalam tahap Penyiapan KPBU, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD yang menjadi penanggungj jawab akan menghasilkan dokumen Prastudi Kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, serta pengadaan tanah.

Pada tahap Transaksi dilakukan oleh PJPK dengan melaporkan penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan perjanjian, dan Financial Close.

Untuk tahap terakhir yakni Pelaksanaan KPBU yang meliputi tahap konstruksi dan operasi sampai berakhirnya perjanjian KPBU.

Itulah informasi terkait Tol Kediri Tulungagung. Untuk mendapat informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.