Apa Itu Bank Emas Indonesia? Ini Penjelasannya
Ilustrasi emas (Pixabay)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana membentuk bank emas atau bullion bank. Rencana pembentukan bank emas Indonesia disambut oleh banyak pihak. Bank ini akan menjadi bank emas pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Apa Itu Bank Emas Indonesia?

Secara umum, bullionk bank atau bank emas adalah bank yang secara khusus melayani transaksi logam mulai yang berupa emas maupun perak termasuk ekspor, impor, dan penyimpanan emas.

Tujuan dibentuknya bank emas Indonesia adalah untuk memperdalam sektor keuangan Indonesia, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa dalam berinvestasi. Selain itu bank emas bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk masyarakat yang ingin menempatkan uangnya di tabungan emas.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah memiliki lembaga yang menyediakan fasilitas tabungan emas yakni Pegadaian dan PT Antam Tbk.

"Ini sebetulnya untuk men-establish yang beberapa praktik yang dilakukan, misalnya Pegadaian yang selama ini tidak khusus untuk masalah emas, yang ini akan dilakukan seperti itu," kata Menkeu Sri Mulyani ditemui di kompleks DPR, dikutip Senin, 21 November.

Ke depannya, pengawasan bank emas akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena terdapat unsur pengelolaan investasi. Hal itu bertujuan agar pengawasannya lebih terintegrasi dan tidak terjadi arbitrase atau sengketa).

Tujuan Dibentuknya Bank Emas

Seperti diketahui, usulan pembentukan bullion bank atau bank emas akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Wacana pembentukan bank emas sebenarnya sempat mencuat beberapa kali. Awalnya rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Ekspor komoditas emas di Indonesia sendiri dinilai cukup baik. Bahkan ekspor emas dan emas granule mengalami kenaikan menjadi 5,28 juta dolar Amerika Serikat. Terlebih Indonesia memiliki tambang emas terbesar di dunia.

Dari data Global Mine Production, Indonesia menduduki peringak ke-9 sebagai negara penghasil emas.

Di tahun 2021, produksi emas RI mencapai 117,5.

Sedangkan di tahun 2019, hasil produksi emas di Indonesia mencapai 180 ton.

Meski produksi emas di Indonesia besar, fasilitas penampungan dan pengolahan emas belum ada.

Pembentukan bullion bank juga bertujuan agar industri tak lagi menitipkan emas di bank emas yang dimiliki oleh bank Singapura.

Dengan adanya bullion bank, maka Indonesia akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan pemerintah tak perlu menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak impor untuk komoditas emas.

Selain itu bullion bank juga akan mendapatngkan manfaat untuk Indonesia seperti sumber pembiayaan industri, diversifikasi produk untuk bank, dan mampu menghemat devisa. Selain itu, dengaan adanya bank emas, nasabah asing bisa melakukan pembelian emas batangan dari Bank Indonesia karena harga yang kompetitif serta tidak dibebankannya biaya pengiriman untuk emas batangan fisik dari luar ke RI.

Itulah informasi terkait Bank Emas Indonesia. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.