Tarif Pungutan Ekspor Sawit Nol Dolar AS Diperpanjang hingga 31 Oktober
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kembali memperpanjang tarif pungutan ekspor (PE) sebesar nol dolar AS untuk semua produk sawit hingga 31 Oktober 2022.

"Perpanjangan tarif PE sebesar nol dolar AS dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga crude palm oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat, sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus.

Perpanjangan yang ditetapkan dalam rapat Komite Pengarah BPDPKS secara virtual pada Minggu 28 Agustus tersebut juga menyetujui penambahan alokasi biodiesel pada 2022, pembangunan pabrik minyak makan merah (3M), dukungan percepatan peningkatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Pemerintah meyakini peningkatan kembali aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan akan menyebabkan kenaikan permintaan minyak solar pada triwulan IV 2022.

BPDPKS pun tetap berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

Oleh karena itu, kecukupan biodiesel sebagai campuran produk B30 hingga akhir Desember 2022 perlu dijaga dengan meningkatkan alokasi volume biodiesel pada tahun ini, yang semula sebesar 10.151.018 kiloliter menjadi 11.025.604 kiloliter.

"Untuk meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di pasar dunia, Komrah (Komisi Pengarah) sepakat untuk mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO. Di antaranya dengan menempatkan sekretariat ISPO di bawah BPDPKS, serta mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempercepat peningkatan sertifikasi ISPO," jelas Menko Airlangga.

Selain itu, rapat Komrah juga meminta agar segera dilakukan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) sebagai upaya percepatan pelaksanaan program PSR.

Selanjutnya, juga diberi mandat kepada Kementerian Pertanian dan BPDPKS agar segera melakukan studi terkait dana pendampingan PSR yang saat ini hanya sampai P0 menjadi TM1.