Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta maskapai untuk menyediakan harga tiket yang terjangkau bagi masyarakat. Dia juga mengimbau agar maskapai tidak menerapkan tarif batas atas (TBA) agar inflasi tidak naik.

Permintaan tersebut disampaikan, meskipun Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.

“Saya sudah mengimbau mereka tidak memakai harga batas atas, dan juga memaksimalkan penerbangan-penerbangan yang relatif masih kosong digunakan, terutama di siang hari,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus.

Lebih lanjut, Budi mengatakan permintaan tersebut sudah dirapatkan dan semua pihak sudah setuju mengenai permintaan tersebut.

“Kemarin saya sudah rapatkan, dan semua sudah setuju,” ujarnya.

Meski begitu, Menhub Budi memastikan bahwa adanya restu maskapai bisa menaikkan tarif tiket tidak mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi angkutan udara.

“Enggak (menurunkan minat), juga optimalisasi ke dalam negeri kita lakukan terutama jam-jam siang kita minta kepada maskapai untuk memaksimalkan dengan harga yang lebih murah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif yang lebih terjangkau.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan sebagai regulator, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang. Karena itu, Ditjen Perhubungan Udara menetapkan kebijakan KM 142 Tahun 2022.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata Nur Isnin, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin, dalam keterangan dikutip Minggu, 7 Agustus.

Menurut Nur Isnin, pemberlakuan tarif yang terjangkau juga akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

“Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” tuturnya.

Nur Isnin mengatakan Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.