Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Forum Hukum BUMN menggelar Webinar Mahasiswa Fakultas Hukum Perguruan Tinggi perwakilan seluruh provinsi Indonesia Sesi I, sebagai salah satu kegiatan Road to BUMN Legal Summit 2022 dengan tema "Legal Future Career in State Owned Enterprise (BUMN)". Acara ini menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang hukum di BUMN.

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Rabu 10 Agustus pukul 09.00 - 14.35 WIB itu, diikuti oleh 540 mahasiswa fakultas hukum yang berasal dari 18 universitas negeri di Indonesia, di mana masing-masing universitas negeri mengirimkan 30 (tiga puluh) mahasiswa.

Adapun tujuan webinar ini menurut Puji Haryadi selaku Ketua Umum Forum Hukum BUMN dalam pembukaannya, adalah untuk menambah wawasan bagi mahasiswa fakultas hukum terkait arti penting keberadaan BUMN, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa fakultas hukum mengenai regulasi dan isu hukum terkait BUMN, memberikan pengetahuan tentang potensi sekaligus mendorong minat serta ketertarikan mahasiswa fakultas hukum terbaik (top talent) untuk bergabung berkarir di KBUMN dan perusahaan BUMN.

Pembicara dalam acara ini antara lain adalah Wahyu Setiawan, SH., L.LM, Asisten Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian BUMN, yang membawakan materi terkait sejarah dan perkembangan BUMN, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan BUMN dan isu hukum strategis terkait BUMN.

Selain itu, webinar ini juga menghadirkan Herdy Rosadi Harman, Direktur SDM dan Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebagai pembicara, dengan tema Working Experience & Career Path in BUMN yang mengulas seputar jenjang karir bagi alumni lulusan fakultas hukum di BUMN dan privillege & challenge berkarir di BUMN serta do’s & don’t’s dalam berkarir di BUMN.

Dalam pemaparannya Wahyu mengatakan, BUMN memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, baik karena sumbangsih terhadap perekonomian nasional pada umumnya maupun terhadap keuangan negara pada khususnya dan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum.

Kedua peran tersebut terus dijalankan oleh BUMN dalam rangka implementasi dari tujuan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU BUMN).

Menurut Wahyu, sebagai upaya untuk meningkatkan perannya, BUMN telah melakukan transformasi yang semula mempunyai banyak bentuk kegiatan bisnis menjadi lebih efisien serta terarah dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Proses transformasi dilakukan melalui holding BUMN (terbagi menurut klasifikasi kegiatan bisnis) yang tertera pada lima pilar meliputi kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta dalam pembangunan berkelanjutan.

Adapun bukti nyata dampak transformasi BUMN guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat tampak dari kontribusi BUMN terhadap negara. Itu khususnya dalam sumbangan terkait penerimaan negara yang semakin meningkat setiap tahunnya.

"Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi BUMN kurang lebih mencapai Rp1200 triliun yang terdiri dari setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”) termasuk yang berasal dari dividen dan bagi hasil," ujarnya.

Selain adanya kontribusi terhadap negara, kata Wahyu, peran BUMN ditingkatkan melalui pembentukan model bisnis baru seperti perbankan syariah, merger beberapa BUMN, dan integrasi holding ultra mikro yang bertujuan memajukan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).

Dalam hal penyelenggaraan kemanfaatan umum, peran BUMN semakin strategis beberapa waktu terakhir, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi di saat pandemi COVID-19. Selain itu, BUMN berperan dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di berbagai daerah terpencil sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Wahyu lebih lanjut mengemukakan, seiring dengan berjalannya proses transformasi, BUMN dihadapkan dengan berbagai tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan isu hukum strategis yang mendapatkan perhatian dari berbagai pemangku kepentingan dan memberikan dampak bagi masyarakat luas. Beberapa isu hukum strategis dimaksud antara lain isu hukum yang terjadi pada beberapa BUMN.

Sehubungan dengan adanya tantangan dan hambatan dimaksud, lanjut Wahyu, maka perlu adanya konsolidasi fungsi hukum BUMN dalam meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya. Ini bertujuan untuk mendukung dan mengawal proses transformasi BUMN yang sedang berjalan serta mencegah dan menyelesaikan berbagai tantangan dan hambatan isu hukum BUMN baik yang sudah terjadi saat ini maupun yang berpotensi akan terjadi di masa depan.

"Konsolidasi fungsi hukum BUMN juga penting sebagai sarana berbagi pembelajaran agar isu hukum strategis yang serupa tidak terjadi di BUMN lain,"  tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Road to BUMN Legal Summit 2022 yang melibatkan insan hukum BUMN dan mahasiswa hukum dari universitas negeri terpilih di Indonesia, merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan BUMN Legal Summit 2022. BUMN Legal Summit 2022 merupakan acara yang rencananya akan diikuti oleh seluruh insan hukum BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.

BUMN Legal Summit 2022 akan berisi rangkaian kegiatan antara lain berupa arahan pemangku kepentingan strategis mengenai arah kebijakan BUMN sebagai panduan bagi seluruh insan hukum BUMN. Kemudian, sharing session dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman insan hukum BUMN mengenai isu strategis terkait BUMN.

Inspirational talk dalam upaya mengembangkan karakter, kapasitas, dan kompetensi seluruh insan hukum BUMN. Dan kegiatan lain dalam rangka meningkatkan peran fungsi hukum BUMN terhadap keberhasilan transformasi BUMN.

Forum Hukum BUMN akan menyelenggarakan event serupa sesi II pada tanggal 16 Agustus 2022 yang akan diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar yang belum mengikuti sesi I.