Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana mengenakan tarif pada transportasi perkotaan berbasis skema Buy The Service (BTS) mulai tahun ini demi keadilan bagi seluruh operator transportasi.

“Saat ini memang nol rupiah karena untuk pengenalan bagi masyarakat apa itu BTS. Tapi tidak selamanya layanan ini nol rupiah,” kata Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Toni Agus Setiono di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 28 Juli.

Toni mengatakan rencana pengenaan tarif terhadap transportasi berbasis skema BTS juga dilakukan dalam rangka mendorong kontribusi masyarakat dalam pengembangan transportasi umum.

Skema BTS sendiri merupakan pembelian layanan angkutan massal perkotaan milik operator oleh pemerintah dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan minimum yang ditetapkan.

Toni menuturkan program transportasi berskema BTS ini sudah dilaksanakan sejak 2020 di 10 kota yaitu Palembang, Surakarta, Denpasar, Yogyakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Banyumas.

Sejak pertama diluncurkan hingga saat ini transportasi tersebut dinikmati secara gratis oleh masyarakat namun berencana akan dikenakan tarif mulai 2022 melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor PR.306/1/4/PHB 2022 pada 9 Mei 2022.

Usulan pengenaan tarif ini juga dilakukan melalui surat Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor KU.003/1/2/PHB 2022 pada 19 Juli yaitu Usulan Penambahan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil.

Secara rinci, tarif angkutan perkotaan berskema BTS ini meliputi Palembang Rp4.000, Surakarta Rp3.700, Denpasar Rp4.400, Yogyakarta Rp3.600 dan Medan Rp4.300.

Kemudian Bandung Rp4.900, Surabaya Rp6.200, Banjarmasin Rp4.300, Makassar Rp4.600 dan Banyumas Rp3.900.

Meski demikian, Toni mengatakan usulan tarif tersebut belum final karena masih akan dilakukan uji publik sehingga berpotensi berubah.

Usulan tarif transportasi perkotaan berskema BTS ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan akan ditetapkan jika sudah final melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Setelah RPMK ditetapkan di Kementerian Keuangan menjadi PMK maka 45 hari kemudian tarif ini diberlakukan. Tapi kalau sekarang tarif masih nol rupiah,” tegasnya.