Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero). Saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan. Tiga orang saksi juga diperiksa hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan pengusutan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

"PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354," kata Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Juli.

Dalam pelaksanaannya, kata Sumedana, PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT. PLN (persero) yaitu adanya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Lalu, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

"PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO," ucap Ketut.

Disebutkan PT Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

Pada periode November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Kemudian, PT PLN (persero) dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi kurang lebih 10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

"Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum," ujar Ketut.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, peyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di tiga titik lokasi yaitu PT. Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik seseorang bernama SH.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero).

Periksa Tiga Orang Saksi

Ketut menjelaskan, tim penyidik Kejagung hari ini memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Mereka adalah MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022; C selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2016; dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT PLN Kantor Pusat Tahun 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)," pungkas Sumedana.

Ketut mengatakan Tim Jaksa Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait perkara dimaksud sampai dengan satu minggu ke depan.