JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui telah menyiapkan skema besar terkait dengan pemanfaatan sejumlah aset di Jakarta sehubungan rencana pemindahan ibu kota ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Adapun, salah satu yang menjadi sorotan adalah kompleks olahraga Gelora Bung Karno (GBK).
Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan bahwa pemerintah bakal mengoptimalkan aset tersebut, termasuk gedung dan fasilitas negara lain, untuk bisa menghasilkan penerimaan.
“Kita sedang menyusun (rencana) sesuai undang-undang seperti apa. Jadi tidak hanya GBK tetapi semua, seperti gedung-gedung pemerintahan, itu akan kita optimalkan,” ujarnya melalui saluran virtual pada akhir pekan lalu.
Menurut Encep, kebijakan pemerintah ini tidak berarti menjual fasilitas negara. Hal tersebut dia tekankan untuk menghindari persepsi bahwa pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara dilakukan dengan menjual aset di Jakarta.
“Tidak dijual ya, tetapi dioptimalkan. Untuk apa? Untuk bisa dapat PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tuturnya.
BACA JUGA:
Encep menambahkan, jika pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno sekarang ditangani oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk pemerintah di bawah pengawasan Sekretariat Negara (Setneg).
“Prinsipnya nanti kita akan bekerja sama (dengan penyewa). Semua aset sedang kita valuasi supaya disitu ada cost revenue dan ada cost efficiency,” tegas dia.
Dalam catatan VOI, Kementerian Keuangan sempat melaporkan bahwa pada sepanjang 2021 pemerintah berhasil meraup PNBP sebesar Rp366 miliar dari aset negara yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Adapun, nilai seluruh aset negara hingga penutupan 2020 diketahui sebesar Rp11.098 triliun. Dari jumlah ini, sebanyak 59,3 persen diantaranya atau sekitar Rp6.585 triliun merupakan barang milik negara (BMN).
Nilai aset yang mencapai belasan ribu triliun ini meningkat sekitar Rp4.000 triliun berkat strategi revaluasi BMN yang dilakukan pada 2018 lalu. Untuk diketahui, revaluasi aset merupakan langkah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas (kementerian/lembaga) sehingga mencerminkan nilai aset sekarang.