Setelah Dapat Izin Jadi Penyelenggara QRIS MPM, MNC Bank Milik Konglomerat Hary Tanoe Siapkan Kartu Kredit Virtual Hingga Tarik dan Setor di Minimarket
Foto: Dok. MNC Bank

Bagikan:

JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank, baru saja mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai penyelenggara kegiatan pemrosesan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard – Merchant Presented Mode (QRIS MPM). Layanan ini akan menjadi salah satu fitur MotionBanking, menggunakan rekening tabungan sebagai sumber dana.

Mengutip keterangan perseroan, dengan layanan pembayaran menggunakan QRIS di MotionBanking, pengguna dapat menikmati kemudahan bertransaksi di merchant QRIS seluruh Indonesia, langsung dari aplikasi.

"Integrasi QRIS datang pada saat digitalisasi. Negara-negara di seluruh dunia telah mendorong maju dengan adopsi infrastruktur pembayaran digital seperti metode pembayaran QR universal dan Indonesia melakukan hal yang sama," tulis keterangan MNC Bank dikutip Selasa 5 Juli.

Bank milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo ini juga sedang mengembangkan fitur kartu kredit virtual yang dapat diakses dari MotionBanking. Fitur ini memungkinkan nasabah mengakses detail kartu kredit dan melakukan pembayaran online, tanpa memerlukan kartu fisik, cukup dengan login aplikasi MotionBanking.

Selain itu, MNC Bank sedang menguji fitur tarik tunai dan setoran di minimarket untuk ditambahkan ke dalam aplikasi.

MotionBanking, melalui user interface design yang ramah, melatih pengguna untuk lebih mahir secara digital saat melayani kebutuhan perbankan mereka dan mengurangi risiko penggunaan uang tunai.

Dengan integrasi ini, volume transaksi QRIS pada aplikasi MotionBanking tentunya akan berimbas positif pada pertumbuhan bisnis Perseroan di samping turut mendukung program cashless society yang digalakkan Pemerintah. Berbagai adaptasi digitalisasi keuangan ditempuh MotionBanking untuk meningkatkan daya saingnya dan memenangkan pasar.