JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia Tbk berhasil meraih persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) Mandiri GIAA 01.
Restrukturisasi tersebut diperoleh melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga 10 tahun serta penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang berlaku.
Persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada Senin, 13 Juni. Persetujuan dan dukungan pemegang KIK-EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut terepresentasikan melalui hasil pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92 persen dari keseluruhan pemegang KIK-EBA yang hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting atas dukungan berkesinambungan mitra strategis.
"Khususnya pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja Perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah kami lakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis," ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa 14 Juni.
KIK EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang diluncurkan pada tahun 2018 di mana perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama 5 tahun.
BACA JUGA:
Di tengah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalankan, tahapan restrukturisasi KIK-EBA ini menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara saksama dan prudent sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan bahwa KIK EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha dimana instrumen investasi ini tidak tergolong sebagai kategori hutang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. Dengan demikian tahapan penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan atas kontrak investasi ini perlu dilakukan melalui pedoman tata laksana kontrak investasi yang berlaku.
"Persetujuan restrukturisasi KIK EBA ini menjadi outlook positif ditengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan perusahaan melalui proses PKPU. Kami mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang KIK EBA terhadap langkah berkesinambungan yang terus kami optimalkan terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di fase yang penuh tantangan ini," tutup Irfan.