Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengekspor energi baru terbarukan atau EBT ke luar negeri. Pasalnya, pasokan yang ada untuk kebutuhan domestik mengingat bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada pada angka 11,7 persen.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan larangan ekspor energi baru terbarukan itu sama seperti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

"Kita sebagai negara yang mandiri harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri daripada kebutuhan negara lain, tapi bukan berarti kita anti asing. Tetap kita lakukan seperti yang kita lakukan kepada batu bara dan minyak sawit," kata Erick dalam pernyataan yang dikutip Antara, Jumat 3 Juni.

Lebih lanjut ia menyampaikan keputusan pemerintah untuk melarang ekspor setrum merupakan kebijakan yang lumrah karena negara membutuhkan energi baru terbarukan. Apalagi pemerintah kini aktif mendorong pembangunan dan pengembangan industri hijau di dalam negeri.

"Ketika negara membutuhkan energi terbarukan diprioritaskan ke dalam negeri sebelum keluar negeri, itu mah sah-sah saja," ujar Erick.