Komisi VII DPR Minta Harga CPO Tak Dilepas ke Mekanisme Pasar
Sejumlah truk pengangkut tanda buah segar (TBS) kelapa sawit mengantre pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit di Aceh Barat. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto meminta pengaturan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebaiknya tidak dilepas ke mekanisme pasar.

Menurut Sugeng, kehadiran negara tetap penting untuk mengatur ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri.

"Campur tangan negara dibenarkan dalam mengatur, karena sudah menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Sugeng dikutip dari Antara, Rabu 25 Mei.

Dikatakannya, antara kebutuhan dalam negeri dan ekspor harus diseimbangkan.

Sebab, produk turunan dari sawit ini adalah minyak goreng yang sudah menjadi hajat hidup orang banyak di dalam negeri.

Sugeng berpendapat komoditas minyak goreng kini sudah menjadi industri strategis nasional, karena penyebab inflasi ekonomi di dalam negeri salah satunya dipicu oleh ketersediaan dan harga minyak goreng.

Dengan demikian, lanjutnya, negara perlu mengatur kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan patokan harga domestik atau domestic price obligation (DPO) menyangkut CPO.

"Misalnya, produksi CPO per tahun 57 juta ton, lantas diterapkan DMO berapa. Misalnya 20 persen. Artinya, seperlima dari CPO untuk kepentingan dalam negeri dengan harga dipatok berdasarkan DPO. Ini untuk menghindari fluktuasi ketersediaan dalam negeri," kata politisi Partai Nasdem ini.

Sugeng mengingatkan, perekonomian nasional di Indonesia tidak menganut paham liberal sehingga tidak boleh menyerahkan kepada mekanisme pasar bebas.