Bagikan:

JAKARTA - PT PLN (Persero) mencatat sebanyak 1.124 ton limbah hasil pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) telah dimanfaatkan dalam proses pembangunan sejumlah infrastruktur di Nusa Tenggara Barat (NTB).

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) NTB, Sudjarwo mengungkapkan, untuk dapat memperoleh FABA, masyarakat dapat mengambil secara gratis di dua lokasi PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa.

"Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat mengangkut FABA," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 19 April.

Lebih jauh ia menambahkan, FABA yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ini terbukti kokoh untuk digunakan sebagai alternatif bahan bangunan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dudukan oli, hingga untuk kajian uji coba stabilisasi lahan.

"Penggunaan FABA ini beragam, namun aplikasinya adalah lebih ke arah sebagai campuran bahan bangunan di bidang konstruksi," jelasnya

Beberapa lokasi yang telah memanfaatkan FABA pun tersebar, mulai dari Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram dan juga Sumbawa. Pengguna FABA ini pun terdiri dari beberapa unsur masyarakat, mulai instansi pemerintah, badan usaha yang memiliki izin usaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga kelompok orang atau masyarakat.

Instansi seperti Polda NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bank Sampah NTB juga telah menggunakan FABA. Sinergi BUMN dengan BNI juga sudah dirintis dalam program CSR yang juga memanfaatkan FABA.

"Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstruksi,” ujar Djarwo.

Sebelumnya, PLN UIW NTB telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait pemanfaatan FABA dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah di NTB pada bulan November 2021. FABA ini merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan angin segar bagi PLN untuk mengolah kembali FABA menjadi sesuatu yang dapat digunakan kembali.