Bagikan:

JAKARTA - Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Terpadu perlu dilaksanakan secara menyeluruh, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Hal itu akan mendorong terciptanya Ketahanan Air Nasional dan menjamin ketersediaan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk kebutuhan air masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk mendukung mata pencaharian.

Pemerintah melalui Dewan Sumber Daya Air Nasional mengadakan Sidang Pleno pertama di tahun ini yaitu pada Selasa 1 Maret dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan SDA Nasional. Pelaksanaan Sidang Pleno sebelumnya telah dilakukan pada 9 Juni 2021.

Dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2022 tersebut, dihasilkan beberapa ketetapan yakni mengenai Pengesahan 4 Rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap Isu Strategis yang terdiri dari (1) Penanganan masalah pesisir/pantai, khususnya pantai utara pulau jawa, (2) Strategi Pengelolaan SDA dalam mendukung peningkatan produksi pangan berkelanjutan, (3) Dukungan SDA untuk Program Pengembangan Food Estate, dan (4) Pembangunan prasarana SDA di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya, dilakukan Penetapan Usulan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022, serta Penetapan Usulan Pembentukan Panitia Pelaksana Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022.

Panitia Pelaksana Dewan SDA Nasional terdiri dari Pengarah yang terdiri dari unsur Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian PUPR, serta Panitia Khusus yang terdiri dari anggota Dewan SDA Nasional yang bertugas membidangi Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, dan Pengendalian Daya Rusak Air.

“Harapan kita bersama tentunya adalah materi substansi yang telah disepakati dan sudah diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak Presiden, sehingga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” tutur Menko Airlangga.

Lebih lanjut, para pihak terkait diharapkan dapat saling bersinergi dalam penyelenggaraan kegiatan atau program pengelolaan SDA, sehingga hasilnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Bapak Presiden mengarahkan agar pengelolaan SDA ini juga bisa dihubungkan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem, misalnya dengan membangun sumur-sumur,” ujar Menko Airlangga.

Sebagaimana amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, perlu segera diwujudkan Ketahanan Air Nasional, dan menetapkan Indeks Ketahanan Air Nasional. Selain itu, mengingat mendesaknya kebutuhan akan dasar hukum untuk implementasi pengelolaan SDA terpadu dan berkelanjutan, tentunya perlu didorong percepatan penerbitan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Terkait transisi energi, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan cukup besar. Dapat lihat dari banyaknya sungai, bendungan, serta tampungan-tampungan air lainnya, yang dapat dimanfaatkan untuk penyediaan air baku dan menjadi sumber energi terbarukan dalam rangka mendukung ekonomi hijau dan biru.

Selain itu, guna mewujudkan ketahanan air nasional dan regional, serta menyelesaikan isu-isu sektoral di tingkat regional, Pemerintah Provinsi didorong untuk segera mengaktifkan kembali dan/atau membentuk Dewan SDA Provinsi, sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA.

“Kami tetapkan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022 dan Panitia Pelaksana Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Anggota Dewan SDA Nasional baik dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Non-Pemerintah. Kami juga berharap Dewan SDA Nasional dapat terus meningkatkan kinerjanya sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Menko Airlangga.

Sidang Pleno kali juga dihadiri oleh antara lain Menteri PUPR selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian LHK, serta anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah maupun Non-Pemerintah.