Bagikan:

JAKARTA - Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo menandatangani Implementing Arrangement (IA) on Pilot Project for Decommissioning and Rig-To-Reef Re-Utilization of Offshore Plants in Indonesia.

Pekerjaan decommissioning ini akan digarap melalui kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan dalam bentuk alih fungsi anjungan migas menjadi rig to reefs, yaitu praktik mengubah anjungan minyak lepas pantai menjadi terumbu buatan.

Untuk kerja sama ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi dan Penghapusan Asset BMN.

Sebelumnya pada 13 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia dan Korea memperkuat Kerja Sama Maritim di Bidang Industri Jasa Anjungan Lepas Pantai. Kerja sama ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dengan Menteri Samudera dan Perikanan Republik Korea Moon Seong-Hyeok.

"Platform lepas pantai yang tidak terpakai akan digunakan untuk artificial coral reefs, akuakultur, wisata laut dan pusat penelitian," papar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan ketika itu.

Dalam sambutannya, Basilio mengungkapkan penandatanganan IA ini mengharapkan agar pilot project ini dapat menjadi solusi kegiatan pasca operasi di perairan Indonesia.

Selain tiga anjungan di Wilayah Kerja East Kalimantan dan Attaka tersebut, masih ada banyak anjungan lainnya yang perlu dilakukan decommissioning, dengan skema yang sama atau berbeda. Tentunya dengan cara ekonomis dan ramah lingkungan.

"Diharapkan pihak pihak terkait lintas sektor untuk tetap mengawal kegiatan ini, mengingat masih banyak hal-hal lain yang perlu diselesaikan," ujar Basilio di Jakarta, Senin, 31 Januari.

Decommissioning anjungan migas adalah rangkaian kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang termasuk penutupan sumur secara permanen, pemulihan lokasi dan penanganan pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas dalam kegiatan usaha hulu migas yang dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya kontrak kerja sama.

Dasar hukum pembongkaran platform migas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di daerah Lepas Pantai pasal 21 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 2 dan Pasal 10.

Pasal 2 menyatakan bahwa KKKS wajib melakukan kegiatan pasca operasi yang pelaksanaannya menggunakan dana kegiatan pasca operasi. Sementara Pasal 10 menyatakan, dalam melaksanakan kegiatan pasca operasi, KKKS wajib menggunakan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar internasional yang berlaku sesuai dengan rencana kegiatan pasca operasi yang telah disetujui.