Bagikan:

JAKARTA - Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur menyesuaikan persyaratan terbang saat Natal dan Tahun Baru 2022 di wilayah setempat, salah satunya pelaku perjalanan diwajibkan telah menjalani vaksin dosis kedua.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan aturan syarat terbang perjalanan dalam negeri selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 terjadi perubahan, di mana selama periode tersebut pelaku perjalanan diwajibkan telah menjalani vaksin dosis kedua.

"Mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan telah vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif tes 'swab' (usap) antigen yang berlaku 1x24 jam,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat 24 Desember.

Ia mengatakan pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak vaksin dosis lengkap (dosis 2) karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

“Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang belum vaksin lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan persyaratan wajib menunjukkan hasil RT PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah,” katanya

Menurut Sisyani, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

"Pada surat edaran tersebut dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga," tambahnya.

Selain itu, dalam menyambut Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Bandar Udara Internasional Juanda juga telah membuka layanan sentral vaksinasi untuk penumpang.

"Kami membuka kembali sentra vaksinasi bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya selaku petugas dan penyedia dosis vaksin sejak tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Sentra vaksinasi berlokasi di lobi terminal baru T1 dan khusus diperuntukkan bagi penumpang yang belum vaksin dosis kedua dan telah memiliki kode 'booking' pesawat penerbangan yang akan terbang dari Bandara Juanda," ujarnya.

Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.

"Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami mengimbau kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan. Kemudian untuk calon penumpang agar datang 2-3 jam sebelum jam keberangkatan dikarenakan adanya pemeriksaan dan validasi kelengkapan dokumen," katanya.

Bandar Udara Internasional Juanda juga telah membuka posko angkutan udara Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sejak tanggal 17 Desember 2021.

"Kami tetap membuka posko angkutan udara pada periode Natal dan Tahun Baru dari 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Posko ini tetap dilaksanakan demi memantau kelancaran arus pesawat, penumpang dan barang," sambung Sisyani.