Diresmikan Presiden Jokowi, LPEI Biayai Pembangunan KEK Mandalika
Ilustrasi. (Foto: Dok. LPEI)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meresmikan sirkuit balapan otomotif Pertamina Mandalika Street Circuit, pada tanggal 12 November 2021 lalu.

Peresmian ini juga menandai penggunaan untuk pertama kalinya sirkuit kebanggaan nasional tersebut pada ajang World Super Bike Championship. Gelaran tersebut juga menjadi kejuaraan otomotif Superbike Internasional pertama dalam sejarah yang berlangsung di Indonesia.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mengemban mandat untuk meningkatkan devisa negara turut ikut serta dalam pembiayaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, khususnya di area sirkuit. LPEI telah memberikan pembiayaan pembangunan fasilitas perhotelan di area kawasan sirkuit Mandalika, pembangunan infrastruktur dasar di dalam arena sirkuit, serta pembangunan dan penataan kawasan area bazaar yang dapat menampung produk-produk UMKM setempat.

Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas pada kesempatan terpisah mengatakan, LPEI merasa bangga dan bersyukur dapat berpartisipasi dalam pengembangan kawasan Mandalika, terutama di arena sirkuit.

"Sejak awal, kami berkomitmen untuk menyukseskan pengembangan kawasan ini dari berbagai sisi, terutama yang mampu menghasilkan devisa bagi negara," kata James, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 November

James menambahkan, pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI kepada pengelola kawasan yaitu PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menggunakan skema National Interest Account (NIA)/Penugasan Khusus Ekspor (PKE), untuk mengembangkan kawasan Mandalika.

Komitmen pembiayaan LPEI dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Mandalika juga diberikan dalam bentuk penjaminan kepada investor-investor yang akan menanamkan modalnya di kawasan ini. Sebelumnya, LPEI telah memberikan penjaminan kepada industri hotel, restoran dan kafe (HOREKA) untuk pelaku-pelaku usaha perhotelan di Bali.

Pembiayaan ini merupakan realisasi dari mandat yang diemban oleh LPEI sesuai UU No 2 tahun 2009 tentang LPEI, di mana salah satu tugas dari lembaga ini adalah melakukan pembiayaan kepada pelaku usaha dalam negeri sehingga dapat menghasilkan devisa bagi negara.