Bagikan:

JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali menuai kritik gara-gara dianggap melakukan politisasi pengisian jabatan pada dua institusi berbeda.

Dalam waktu bersamaan, keponakan presiden, Thomas Djiwandono, terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

Penunjukan keduanya memantik kritik dari banyak kalangan. Ada kecurigaan pemerintahan Prabowo-Gibran cenderung memusatkan kekuasaan dan memimpin dengan model politik komando.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa penunjukan Adies Kadir maupun Thomas Djiwandono merupakan bagian dari menguatnya tren buruk pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR untuk mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang kerja-kerja kekuasaan eksekutif,” demikian pernyataan ICW dalam keterangan tertulis.

Melanggar UU MK

Pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR memberikan persetujuan kepada Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menjadi calon hakim konstitusi usulan DPR setelah proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung singkat dan tiba-tiba.

Padahal, pada 21 Agustus 2025, DPR telah menetapkan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna. Pada Selasa (27/1/2026), Rapat Paripurna DPR menetapkan Adies sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang bakal memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir (tengah) menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Dhemas Reviyanto/foc/am)

Guru Besar Hakim Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menuturkan, persoalan utama pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menjadi sorotan karena proses seleksi yang tidak dijalankan sesuai ketentuan undang-undang.

Ia menyebut, pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi tidak sesuai dengan asas-asas yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di Undang-Undang MK itu ada asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Proses kemarin justru menunjukkan ketiadaan asas-asas itu,” ujar Zainal.

Ketentuan bahwa proses pencalonan harus transparan dan partisipatif tertuang di Pasal 19 UU MK. Sedangkan syarat akuntabilitas dan obyektivitas tertuang di Pasal 20 UU MK meski tata cara seleksi dan pemilihan hakim konstitusi menjadi kewenangan lembaga pengusul.

Zainal menegaskan, tanpa transparansi dan akuntabilitas, publik kehilangan hak untuk mengetahui alasan pencoretan Inosentius yang telah diumumkan sebelumnya. Sehingga, kondisi ini membuat poses seleksi sulit dipertanggungjawabkan secara normatif.

Selain penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, publik juga mengkritik penetapan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Data kacamata legal-formal, disebutkan secara eksplisit bahwa keberhasilan MK sebagai penafsir final dari undang-undang dasar, maupun keberhasilan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memelihara stabilitas nilai rupiah, bertumpu pada independensi masing-masing lembaga tersebut.

ICW menerangkan, Penjelasan Umum UU MK mengelaborasi secara spesifik bahwa MK harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain dalam menegakkan keadilan. Di sisi lain, Pasal 4 UU Bank Indonesia menjelaskan bahwa BI mesti bebas dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

“Dipilihnya politisi partai untuk mengisi posisi hakim MK dan deputi gubernur BI jelas bertentangan dengan prinsip ini,” ucap ICW.

Meritokrasi Mati

Selain itu, ICW menyebut politisasi akan melahirkan konflik kepentingan yang mengganggu MK maupun BI dalam menjalankan fungsi-fungsi krusialnya ke depan.

Terkait MK, penunjukan Adies Kadir sejalan dengan pola pengisian posisi hakim usulan DPR yang selama ini yang menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif agar tidak membatalkan undang-undang yang sudah disusun di Senayan.

Dalam prosesfit and proper test, Adies Kadir memberikan pandangannya bahwa MK seharusnya berhenti berperan selayaknya “positive legislator” yang memberikan koreksi spesifik terhadap bunyi-bunyi pasal undang-undang yang dianggap inkonstitusional.

Sehingga, penunjukan Adies Kadir oleh DPR bisa dianggap sebagai upaya serangan balasan terhadap sejumlah putusan MK yang belakangan mendapat dukungan publik, tapi ditentang oleh DPR. Ternyata, terkait penegasan pemilihan kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai konsekuensi dari Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

Sedangkan terkait penunjukkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI juga kental dengan praktik nepotisme. Keputusan ini akan sulit memberikan jaminan bahwa pembahasan seputan kebijakan moneter akan bebas dari campur tangan presiden.

“Hubungan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk potensi konflik kepentingan yang paling kasat mata dan sebaiknya dihindari sedari awal,” tegas ICW.

Rapat Paripurna DPR menyetujui Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur BI periode 2026-2031 menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri pada 13 Januari 2026. (ANTARA/Dhemas Reviyanto/wsj)

ICW juga menyoroti proses penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR maupun penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI yang semakin merusak meritokrasi dalam pengisian posisi-posisi publik.

Sistem meritokrasi menempatkan kompetensi, rekam jejak profesional, prestasi, dan anti-nepotisme sebagai tolak ukur utama dalam pengisian jabatan profesional. Terlebih untuk jabatan yang perlu dipastikan betul independensinya, tolak ukur tersebut, kata ICW, semestinya dikedepankan dalam pemilihan hakim MK dan deputi gubernur Bank Indonesia.

“Diisinya dua jabatan tersebut oleh politisi menunjukkan pemerintah dan DPR bukan berpijak, tapi merusak prinsip merit, baik dilihat dari latar belakang pengisi jabatan maupun proses yang serampangan,” tegasnya.

“Jika rezim Prabowo-Gibran terus berada pada jalur yang merestui diobrak-abriknya independensi lembaga-lembaga di luar rumpun eksekutif hanya demi memuaskan hasrat konsolidasi kekuatan politik semata, merosotnya kepercayaan publik luas terhadap kualitas demokrasi dan meritokrasi dari jalannya pemerintah dapat dipastikan akan terus mengalami terjun bebas,” ujar pernyataan ICW menyudahi.