Bagikan:

JAKARTA – Pelaku usaha kini merasa khawatir memutar musik di kafe atau restoran karena adanya persoalan pembayaran royalti lagu, setelah muncul kegaduhan di Mie Gacoan cabang Bali. 

Masalah royalti kembali menjadi perhatian setelah Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS) I Gusti Ira Sasih Ayu sebagai orang yang bertanggung jawab atas pemutaran lagu tanpa izin dan pembayaran royalti di gerai Mie Gacoan cabang Teuku Umar, Denpasar, Bali.

Penetapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali pada Agustus tahun lalu. Pelapor yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebagai perwakilan pemilik hak, mengirim teguran, sosialisasi, hingga mediasi sejak tahun 2022.

Setelah berbagai upaya tersebut gagal, pihak LMK SELMI melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian. Ujungnya, pihak kepolisian menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran royalti penggunaan musik komersial.

Kasus ini menjadi perhatian publik, utamanya karena persoalan royalti di Indonesia juga terus dipermasalahkan dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS) I Gusti Ira Sasih Ayu sebagai orang yang bertanggung jawab atas pemutaran lagu tanpa izin dan pembayaran royalti di gerai Mie Gacoan cabang Teuku Umar, Denpasar, Bali. (Instagram Mie Gacoan)

Gara-gara masalah royalti juga, para musisi terbelah menjadi dua kubu. Pertama, kubu Nazril Ilham atau populer dengan nama Ariel Noah yang bersikeras bahwa pembayaran royalti tetap melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sesuai peraturan yang berlaku. Ariel bersama puluhan artis lainnya, termasuk Armand Maulana, yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menggugat Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sedangkan kubu kedua, yang digawangi pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani dan gitaris Padi, Piyu, mendesak agar pembayaran royalti dilakukan secara Direct License.

Gara-gara kasus royalti di Mie Gacoan Bali, kini banyak kafe maupun restoran memilih untuk tidak memutar lagu untuk menemani para pelanggan, termasuk mereka yang telah berlangganan layanan streaming musik.

Perbedaan Pemahaman

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menjelaskan bahwa kewajiban pengelola kafe dan restoran untuk membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun kepada lembaga manajemen kolektif sudah diatur dalam Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Dalam hal ini, istilah performing rights digunakan untuk menyebut hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum. LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu milik pemegang hak cipta kepada pengelola tempat setelah kewajiban untuk membayar royalti dipenuhi.

Terkait kegaduhan ini, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran angkat bicara. Ia mengakui, ada persepsi yang berbeda dari pelaku usaha. Maulana Yusran mencontohkan bagaimana banyak pelaku usaha merasa tidak perlu lagi membayar royalti setelah berlangganan layanan musik digital.

"Padahal aturannya tidak demikian. Ini yang belum dipahami oleh semua pelaku usaha. Pemerintah harus jelas melakukan sosialisasinya agar tidak ada banyak persepsi yang ujung-ujungnya malah pidana," kata Maulana.

“Ya sebenarnya kalau kami bicara di lingkup PHRI, pemahaman kawan-kawan terhadap royalti ini tidak sama dan banyak yang masih menyimpang dari aturan main itu,” lanjutnya.

Terkait langganan musik digital, kurator musik Dimas Ario Adrianto mengatakan, berlangganan layanan ini sama seperti membeli rilisan fisik yang haknya tidak otomatis meliputi pemutaran di ruang usaha.

Ketika lagu atau musik diputar kepada pelanggan, itu dinilai sebagai penggunaan komersial dan perlu membayar lisensi pengumuman yang di dalamnya mengandung: hak atas komposisi dan hak atas rekaman suara yang disalurkan LMK.

Bahkan rekaman suara alam, kicau burung, dan lain-lain tetap disebut sebagai fonogram karena ada musisi, produser, dan label yang merekam hingga merilis audionya.

"Hak atas fonogram itu termasuk hak terkait. Jadi, pemutarannya di ruang publik tetap wajib dapat royalti," kata Dimas.

Pendekatan Hukum Ciptakan Kegaduhan

Spotify, salah satu layanan streaming musik populer saat ini, menyebut bahwa lagu-lagu di dalamnya hanya boleh diperdengarkan secara terbatas dan non-komersil, sekalipun pelanggan melakukan pembelian paket premium. 

“Sebagaimana diuraikan dalam Persyaratan dan Ketentuan kami, Spotify hanya ditujukan untuk pemakaian pribadi dan bukan komersial,” tulis Spotify dalam ketentuan akun premium alias berbayar.

“Artinya, Spotify tidak boleh disiarkan atau diputar secara publik dari tempat usaha, seperti bar, restoran, sekolah, toko, salon, studio tari, stasiun radio, dll,” lanjutnya.

Namun Maulana Yusran menyayangkan LMK memilih melakukan pendekatan hukum yang justru menciptakan kegaduhan.

“Kami juga sayangkan pada saat melakukan sosialisasi itu lebih ke sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Padahal pendekatan administratif bisa lebih efektif dan tidak menimbulkan ketakutan,” jelasnya.

Ilustrasi pemutaran musik di ruang publik komersial. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum)

Hal senada juga disampaikan pengamat musik Buddy Ace. Ia menilai persoalan utama dari kekisruhan ini bukan semata-mata pada tarif atau sistem, tetapi pada pemikiran dan adanya ketimpangan komunikasi antara regulator dan masyarakat.

“Problem utamanya adalah soal cara pandang masyarakat. Mindset. Ada yang tidak seragam,” tegas Buddy.

Buddy juga mengkritik pendekatan pemerintah yang cenderung legalistik ketimbang edukatif.

“Pemerintah, DJKI khususnya, mengakui tidak punya energi yang cukup untuk sosialisasi. Lalu siapa yang harus mengedukasi publik? LMKN sendiri terbatas. Energi mereka untuk keliling Indonesia nggak bisa menjangkau semua provinsi”, ujarnya.

Buddy berharap agar kementerian lain seperti Kementerian Kebudayaan, Kementerian UMKM, dan Kemenparekraf ikut ambil bagian dalam proses edukasi publik. “Menteri Kebudayaan Fadli Zon harus turun langsung menjadi ujung tombak mengatasi permasalahan ini,” ucap Buddy lagi.