JAKARTA – Kebijakan larangan study tour yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menjadi sorotan. Terkini, ia didemo mereka yang bekerja di sektor pariwisata.
Dedi Mulyadi meneken Surat Edaran yang melarang kegiatan study tour yang biasa diselenggarakan oleh sekolah. Kebijakan tersebut mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Mei 2025, dan diklaim membuat kesulitan para pekerja di sektor pariwisata akibat sepinya orderan.
Mereka akhirnya menggelar aksi solidaritas menuntut agar Dedi Mulyadi memberikan kelonggaran, atau bahkan mencabut kebijakan tersebut karena dinilai merugikan sektor pariwisata. Herdi Sudarja, koordinator aksi solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) menilai dampak kebijakan ini lebih parang dibandingkan saat pandemi COVID-19.
Larangan study tour bagi sekolah ini berawal dari keprihatinan Dedi Mulyadi terhadap praktik perjalanan yang dinilai menyimpang dari tujuan pendidikan.
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/Kesra 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. SE ini diterbitkan pada Mei 2025, tiga bulan setelah Dedi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, ketika masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Dedi melihat banyak sekolah menggelar study tour ke luar kota yang malah menimbulkan beban finansial bagi orang tua siswa, tanpa manfaat pendidikan yang jelas.
Dedi menilai study tour kerap berubah menjadi ajang rekreasi mahal yang minim nilai edukatif. Bahkan, dalam beberapa kasus, siswa justru lebih fokus pada wisata belanja ketimbang pembelajaran. Sebagai gantinya, dia mendorong sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan wisata edukatif di dalam daerah.
Berdampak pada Sektor Pariwisata
Meski demikian, kebijakan Dedi Mulyadi ini ditolak sejumlah kepala daerah. Tercatat ada lima kepala daerah yang menolak. Mereka adalah Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Muhammad Farhan mengatakan, study tour tidak menjadi masalah. Selama kegiatan itu tidak berkaitan dengan penilaian akademik siswa.
"Boleh, selama itu tidak ada hubungan dengan nilai akademik," ujar Farhan.
Bahkan, Fahran mempersilakan kegiatan tersebut dilakukan di luar kota Bandung. Dia juga menyambut positif kedatangan sekolah dari luar daerah yang ingin belajar di Bandung.
"Mangga weh (silakan saja), saya tidak bisa melarang, masa saya larang," katanya.
BACA JUGA:
Larangan study tour yang dikeluarkan Dedi Mulyadi mendapat kritik dari pengamat kebijakan publik Universitas Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi sektor pariwisata jika diterapkan tanpa evaluasi jangka panjang.
“Karena di situ kan banyak tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidup dan penghasilannya dari sektor tersebut. Ini tentu Gubernur Jabar perlu mempertimbangkan,” kata Kristian.
Meski baru beberapa bulan diterapkan, kebijakan ini telah memunculkan dampak negatif terhadap ekonomi pariwisata daerah. Jika terus dipertahankan, bukan tidak mungkin sektor tersebut akan mati.
Saat ini, menurut penilaian Kristian, gubernur punya dua opsi. Pertama mendengarkan keluhan pelaku usaha dan mempertimbangkan kembali keputusannya, dan kedua tetap mempertahankan kebijakan dengan dasar evaluasi berbasis data. Ia menekankan, kebijakan publik harus dibuat dengan pendekatan berbasis bukti, bukan hanya karena desakan sebagian pihak atau intuisi semata.
“Ini kan sudah eranya evidence based policy, jadi tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan intuisi atau hanya berdasarkan keluhan parsial dari sejumlah orangtua saja yang merasa anaknya memaksakan diri mengikuti kegiatan study tour,” tutur Kristian.
Study Tour Masih Dibutuhkan
Study tour adalah sebuah kegiatan perjalanan yang dirancang khusus untuk tujuan pendidikan. Kegiatan ini seringkali menjadi agenda tahunan lembaga pendidikan dan termasuk yang dinantikan para siswa. Dengan mengunjungi situs bersejarah, pusat sains, atau destinasi budaya, siswa mendapatkan pengalaman belajar langsung di lapangan yang tidak bisa diperoleh hanya di dalam kelas atau dari buku pelajaran.
Namun di balik manfaatnya, kegiatan study tour juga mendapat tantangan. Dalam beberapa tahun ke belakang, kegiatan ini menjadi sorotan banyak pihak karena dinilai "melenceng dari tujuan awal". Selain soal potensi memberikan beban tambahan secara finansial kepada sebagian orang tua, beberapa kecelakaan yang melibatkan rombongan siswa dalam perjalanan study tour juga menimbulkan kekhawatiran.
Menanggapi larangan ini, yang terjadi tidak hanya di Jawa Barat tetapi juga di Banten, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai Dedi Mulyadi memukul rata semua kegiatan di luar kelas dengan sebutan study tour. Menurutnya, ada dua jenis kegiatan yang biasa dilakukan oleh sekolah, yakni study tanpa tour dan tour tanpa study.
Ia menegaskan dua hal itu merupakan sesuatu yang berbeda. Menurutnya, jika study tanpa tour atau pembelajaran di luar ruangan memiliki teori tersendiri yang sudah diterapkan di beberapa negara di Asia hingga Eropa.
"Jadi secara akademis itu basisnya jelas beda. Apa namanya tadi? Outdoor learning itu. Kenapa ada pembelajaran luar ruangan? Karena banyak riset menunjukkan di jurnal-jurnal, pembelajaran di kelas itu membosankan," ujar Satriwan.
Menurutnya, siswa ingin ada proses pembelajaran yang memberikan pengalaman belajar yang relevan dan kontekstual. Salah satu upayanya adalah dengan kegiatan outdoor learning atau outing kelas.
Yang menjadi persoalan, menurut Satriwan, adalah kegiatan tour tanpa study atau dengan kata lain kegiatan di luar ruangan tanpa ada muatan akademisnya. Ia menyebutkan salah satu yang menjadi masalah dari kegiatan tour tanpa study dengan dalih study tour adalah biaya yang membebani orang tua murid.
Untuk itu, ia pun tak menampik bahwa P2G sepakat untuk melarang study tour yang hanya fokus berwisata, sedangkan kegiatan pembelajaran di luar ruangan pantas dilakukan, tentu dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berisi tentang aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pendamping.
Terkait permasalahan keberatan orang tua soal biaya kegiatan, Satriwan menyarankan seharusnya bisa difasilitasi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat maupun daerah. Menurutnya, kegiatan study tanpa tour, atau bisa disebut juga field trip tak boleh dihilangkan karena kegiatannya bermuatan akademik.
"Kalau nomor satu itu kami sudah sepakat untuk di-cut, dilarang study tour yang sifatnya hanya wisata, tamasya semata apalagi sekolah mewajibkan murid-murid, ini tentu bebani orang tua. Tapi nomor dua (field trip) ini jadi kebutuhan," pungkas Satriwan.