Bagikan:

JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan hukum kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memperlihatkan kecenderungan penggunaan kekuasaan politik untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Pada Kamis (31/7/2025) malam Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeluarkan pengumuman yang mengejutkan banyak pihak. Presiden Prabowo Subianto secara tiba-tiba memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Ya memang, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden, namun publik melihat hal ini lebih dari sekadar persoalan hukum. Dugaan adanya penggunaan kekuasaan politik untuk menyelesaikan persoalan hukum pun menyeruak ke publik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemberian abolisi dan amenis untuk dua pesakitan kasus korupsi yang proses penegakan hukumnya belum inckracht patut dilihat sebagai intervensi penegakan hukum antikorupsi yang berbahaya.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA/Hafidz Mubarak A/bar/pri)

Masyarakat pun bertanya-tanya apa yang mendasari Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto?

Meredam Polarisasi Politik

Pekan lalu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. Sedangkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

Vonis terhadap keduanya menjadi sorotan publik, karena kuatnya anggapan politisasi hukum. Klaim ini mencuat mengingat Hasto dan Tom Lembong merupakan bagian dari lawan rival Presiden Prabowo saat Pilpres 2024.

Namun kini keduanya telah keluar dari jeruji besi setelah DPR mengabulkan permohonan abolisi dan amnesti dari presiden. Pemerintah menyebut amnesti dan abolisi yang disetujui DPR "untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara".

Dari kaca mata politik, Hendri Satrio menilai pemberian abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah upaya Prabowo meredam polarisasi politik yang masih terasa seusai pemilu 2024. Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa ia adalah pemimpin untuk semua kubu, bukan hanya kelompok tertentu.

Menurut pria yang akrab disapa Hensa ini, gestur tersebut juga menunjukkan bahwa Prabowo ingin membuka dialog dengan oposisi, terutama PDIP, yang memiliki basis kuat di parlemen dan masyarakat.

“Ini bisa jadi modal politik besar untuk menenangkan situasi politik yang panas, sekaligus membuka komunikasi dengan PDIP dan orang-orang yang berada di sekitar Tom Lembong,” ujar Hensa dalam keterangan tertulis.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (Instagram/@sekretariat.kabinet)

Meski demikian, di sisi lain pemberian abolisi dan amnesti menimbulkan risiko untuk Prabowo. Karena ini bisa menimbulkan persepsi bahwa sang presiden mengorbankan komitmen pemberantasan korupsi demi kepentingan politik.

“Meskipun abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden, kelompok anti-korupsi dan kritis bisa memandang ini sebagai langkah melemahkan keadilan,” tutur pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) tersebut.

Untuk itu, menurut Hensa, Prabowo perlu memastikan komunikasi publik yang jelas untuk menghindari persepsi negatif tersebut. Jika masyarakat melihat langkah ini sebagai upaya tulus untuk persatuan, Prabowo akan mendapat legitimasi lebih kuat. Tetapi, jika publik menganggap ini sebagai manuver politik semata, kepercayaan terhadap pemerintahannya bisa tergerus.

“Prabowo sedang bermain di level tinggi. Dia pakai simbol-simbol politik untuk bicara soal persatuan, tapi kalau publik curiga ini cuma akal-akalan, narasi politiknya bisa jatuh,” jelasnya.

Menggangu Independensi Peradilan

Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi, ICW, Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute turut menyoroti pemberian amnesti dan abolisi terhadap tersangka kasus korupsi.

Mereka melihat keputusan ini tidak disertai ketentuan teknis yang mengatur standar pemberiannya.

Oleh sebab itu, pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti menjadi tidak jelas dan rentan dilakukan dengan sewenang-wenang. Untuk menghindarinya, ketentuan tersebut perlu diperjelas dengan pengaturan dalam undang-undang.

“Kewenangan ini seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan dan memperhatikan dampak yang lebih besar,” tulis ICW dalam keterangan yang diterima VOI.

ICW melanjutkan, pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi dan mencederai prinsip checks and balances. Intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif mengganggu independensi peradilan.

“Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa,” lanjut ICW.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+