Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hari ini atau Rabu, 13 Oktober. Salah satu yang akan dilantik menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah Megawati Soekarnoputri.

Kepastian perihal pelantikan ini telah dikonfirmasi Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Ia membenarkan Megawati akan dilantik hari ini tapi tak menyebut nama lain yang mengisi Dewan Pengarah BRIN.

"(Pelantikan, red) BRIN, Dewan BRIN dan anggota. Iya (Megawati dan sejumlah nama, red)," kata Heru saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 13 Oktober.

Tak ada keterangan lanjutan dari Heru. Namun, dari informasi yang beredar pelantikan akan dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang baru terkait BRIN. Di sana tertulis, Ketua Dewan Pengarah BRIN adalah pejabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kini diduduki oleh Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat (3) disebutkan Ketua Dewan Pengarah BRIN punya kewenangan untuk memberikan arahan dan masukan bahkan dapat membentuk satuan tugas khusus.

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," demikian dikutip dari pasal tersebut.

Saat menjalankan tugasnya, Ketua Dewan Pengarah akan dibantu oleh staf khusus yang bersifat maupun tidak bersifat ex-officio. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (4), Ketua Dewan Pengarah BRIN akan dibantu empat orang staf khusus.

Berikutnya, ada juga posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN yang nantinya akan dijabat oleh dua menteri di bidang terkait. Hal ini diatur lewat Pasal 7 Ayat (5) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.

"Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," tertulis dalam pasal tersebut.