Bagikan:

SUKABUMI - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan ormas PP dan BPPKB (Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar) yang menyebabkan satu orang tewas yang terjadi pada Minggu 26 September, malam. Sejumlah barang bukti dan saksi pun sudah didapat kepolisian guna melanjutkan proses hukum terhadap kelompok tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kelima orang tersangka berasal dari ormas BPPKB Banten, dan mereka sudah dimintai keterangannya terkait aksi tersebut.

"Sudah dimintai keterangan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Doni Hermawan kepada wartawan, Senin 27 September.

AKBP Doni juga menjelaskan, bahwa pihaknya kini masih mengejar dua orang pelaku yang melarikan diri. Pihak kepolisian mengaku sudah mengantungi identitas pelaku, sehingga pergerakan kedua anggota tersebut bisa terlihat.

Kepolisian akan menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku yang dijerat terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Kami terapkan pasal 170 KUHP, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Semua (tersangka) dari BPPKB," pungkas Doni.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan antar ormas PP dengan BPPKB Banten terjadi pada Minggu 26 September di kawasan Gekbrong, perbatasan Cianjur – Sukabumi, Jawa Barat. Bentrokan tersebut membuat satu orang anggota PP tewas dengan luka mengenaskan.