SOLO - Polres kota Surakarta mengamankan seorang nenek berinisial S (60), warga Klaten yang melakukan pencurian bawang merah di Pasar Jongke Laweyan, Solo, Jawa Tengah.
Kapolsek Laweyan AKP Bobby A. Rachman mengatakan pihaknya mengamankan seorang nenek karena mencuri bawang merah seberat 3 kilogram.
Menurut Kapolsek, kejadian tersebut berawal dari korban pemilik kios di Pasar Jongke yakni, Wahyono (50) yang menangkap basah pelaku S saat membawa bawang merah seberat kurang lebih 3 kilogram, hasil mencuri di kiosnya.
Korban Wahyono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan untuk proses hukum. Namun, kata Kapolsek dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan, dan tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
BACA JUGA:
Melihat kondisi pelaku yang terdesak kebutuhan itu, Kapolsek kemudian mengambil langkah mediasi antara korban dengan pelaku. Sehingga, kedua belah pihak diperoleh kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kedua pihak sepakat, Kapolsek kemudian mengganti kerugian korban, dan memberikan bawang merah tersebut kepada pelaku untuk dimanfaatkan.
"Akan sangat ironis, hanya karena 3 kg bawang merah untuk kebutuhan sehari-hari, seorang ibu dipenjara. Karena itu, atas dasar kemanusiaan kami selesaikan kasus ini dengan restorative justice, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya di kemudian hari,” ujar Kapolsek.