Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalami dugaan tindak pidana korupsi surat perjanjian perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan daerah ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat Fithrah di Lahat, Rabu, mengatakan konstruksi hukum atas kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

“Penyidik menemukan dugaan kerugian negara lebih kurang senilai Rp400 juta atas kasus tersebut,”kata dia dilansir Antara, Kamis, 9 September.

Menurut dia, dugaan tipikor bermula saat Dinas Perpustakan dan Kearsipan menggunakan dana senilai Rp1.114.820.000 untuk pelaksanaan perjalanan kedinasan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun 2020.

Dari dana tersebut digunakan senilai Rp286.420.000 untuk perjalanan dalam daerah dan Rp828.400.000 untuk perjalanan dinas luar daerah berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan.

“Pencairan dana tersebut masih dilakukan secara bertahap meskipun tidak ada perjalanan dinas itu,” ujarnya.

Bahkan berdasarkan terjadi ketidaksinkronan dari laporan pertanggung jawaban APBD periode 1 Januari sampai 31 Desember 2020, tercatat nominal yang berbeda dari DPA Dinas Perpustakaan.

Dana yang digunakan (terealisasi) untuk perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp252.805.750 dan perjalanan dinas luar daerah senilai Rp795.539.776 dengan total Rp1.048.345.526

“Kasus ini masih kami didalami dan bisa terus berkembang (agenda pemanggilan),” katanya.