JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait kondisi keuangan Bank Bukopin, BTN dan Bank Mayapada sedang tidak sehat. Bahkan mereka mengajak para nasabah untuk melakukan rush money atau menarik uang secara besar-besaran.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial AY dan IS beserta alat bukti postingan ajakan pada nasabah untuk melakukan penarikan uang di tiga bank itu. Keduanya sudah dijadikan tersangka oleh polisi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, untuk tersangka AY, memiliki peran memposting narasi di akun Twitter miliknya @Achamadyani.ay70 dengan tulisan 'yang punya simpanan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil kalau bisa semuanya dari pada amsyong'.
Dengan adanya postingan itu, masyarakat menjadi khawatir dan mempercayai postingan tersebut. Sehingga, para nasabah ketiga bank itu langsung menarik uang mereka.
"Berawal dari adanya laporan polisi soal adanya informasi yang mengajak massa untuk menarik uang sesegera mungkin. Setelah diusut sosok pelaku merujuk pada tersangka berinisial AY. Kemudian kami tangkap di Jakarta di tanggal 2 Juli," kata Slamet di Jakarta, Jumat, 3 Juli.
Kemudian, untuk tersangka IS yang ditangkap di Malang, Jawa Timur, memiliki peran yang sama dalam perjara itu. Sebab, IS memposting narasi yang tidak benar di akun media sosialnya.
Pada unggahannya, IS menulis jika Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya. Padahal, IS tak mengetahui kondisi pasti dunia perbankan di Indonesia.
"Pelaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini sehingga berita tersebut masuk dalam kategori hoaks," kata Slamet.
Berdalih hanya iseng
Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya iseng memposting narasi itu. Hal ini didapatkan polisi dari pemeriksaan yang dilakukan secara intensif.
"Modus operandi yang dilakukan adalah disamping dengan mengupload kalimat dan mengupload video, motifnya adalah iseng," ungkap Slamet.
Selain itu, kepada penyidik mereka juga mengaku memposting narasi itu untuk mencegah masyarakat tak mengalami kerugian. Sebab, di masa pandemi COVID-19 saat ini ada kemungkinan terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi pada 1998 silam.
"Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif bahwa menarik uang di dibeberapa bank untuk segera menarik karena melihat situasi tahun 98. Tapi setelah kami klarifikasi kepada tersangka mereka juga tidak tahu berita itu," papar Slamet.
Lebih jauh, Slamet menegaskan jika kedua tersangka tidak berkaitan dengan kelompok atau jaringan apapun. Dalam perkara ini, mereka hanya bekerja sendiri dengan motif keisengan saja dan bukan hal-hal lainnya.
"Keisengan yang mereka mereka miliki itu berdampak negatif bagi masyarakat apabila tidak melakukan check and recheck. Tidak ada afiliasi dari pihak manapun dan keisengan yang dilakukan," pungkas Slamet.
Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat 1 dan/atau 2 dan/atau Pasal 15 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau 2 dan/atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.