Masih Pemulihan Operasi Liver, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Sepekan
Jumhur Hidayat/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, kembali menunda sidang penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang melibatkan aktivis buruh Jumhur Hidayat selama sepekan sampai 9 September 2021.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu ditunda oleh Majelis Hakim karena Jumhur masih menjalani masa pemulihan setelah operasi liver/hati.

“Pak Jumhur masih dalam perawatan pasca-operasi. Dokternya menyarankan belum bisa sidang hari ini,” kata Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama dilansir Antara, Kamis, 2 September.

Kata dia, pada pekan depan dimungkinkan kliennya akan datang dalam persidangan. “Sidang lagi tanggal 9 September jam 11.00 (WIB),” kata dia.

Majelis Hakim telah beberapa kali menunda sidang kasus Jumhur karena sejumlah alasan, termasuk di antaranya pelaksanaan PPKM Darurat di Jakarta, pergantian susunan Majelis Hakim, dan terakhir kondisi terdakwa yang sakit sehingga harus menjalani operasi.

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Aktivis buruh itu juga dituduh menyebarkan ujaran kebencian lewat cuitannya di media sosial Twitter, yang isinya mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020.

Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Dalam cuitannya, Jumhur mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.

Akibat cuitan itu, Jumhur terancam dijerat oleh dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.