Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih dalam tahap penyelidikan usai dilaporan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan kasus ini bukan hanya di Polda Metro Jaya saja, namun dibeberapa daerah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, meski ada beberapa laporan diberbagai daerah, proses penyelidikan akan ada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Sebab, lokasi dugaan pembakaran berada di Jakarta atau tepatnya di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

"Sudah ada beberapa yang melapor ke kantor polisi dan tentunya karena locus delicti-nya (tempat peristiwa terjadi, red), nanti jadi satu di Jakarta," kata Argo di Jakarta, Senin, 29 Juni.

Sejauh ini, sambung Argo, sudah beberapa orang yang dimintai keterangan perihal perkara itu. Tetapi, tak dijelaskan secara rinci siapa atau pihak mana yang telah diperiksa. Hanya saja, ahli akan dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Sudah lebih dari lima orang saksi diperiksa. Penyidik masih mendalami laporan ini. Nanti ahli juga kami minta (pendapat, red) kita periksa," ungkap Argo.

Pelaporan PDI-P

Adapun kasus dugaan pembakaran bendera PDI-P mulai diselidiki usai adanya laporan yang dibuat oleh tim kuasa hukum partai tersebut. Laporan itu sudah teregistrasi dengan nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 26 Juli.

Dalam laporan itu, para pelaku yang masih dalam penyelidikan terancam dengan Pasal berlapis. Setidaknya, ada tiga Pasal yang siap menjerat mereka, semisal, Pasal 160, 170, dan 156 KUHP.

Kuasa Hukum DPD PDI-P, Ronny Talapessy mengatakan, tiga pasal itu berisi tentang tindak kekerasan, pengerusakan hingga penghinaan terhadap partai. Selain itu, pada pelaporan senjumlah barang bukti seperti tangkapan layar dari media massa dan rekaman video aksi pembakaran.

"Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160, 170,156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, pengerusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI-Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI-Perjuangan," kata Ronny.

Menambahkan, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Wiliam Yani menegaskan, sangat keberatan atas aksi pembakaran bendera partainya. Terlebih, ada pihak yang menyebut jika PDIP merupakan PKI.

"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh UU keberatan dengan pembakaran bendera PDI-Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," tegas Wiliam.

Untuk itu, Wiliam meminta kepada polisi agar segera mengusut tuntas perkara tersebut sampai ke akarnya. Sehingga, nantinya diketahui siapa dalang atau sosok utama dari perkara pembakaran bendera PDIP.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian selain pembakar itu tolong di cek juga ada nggak dalangnya, ada tidak orang dibelakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," tandas Wiliam.